Kehadiran mini market Alfamidi di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon (Girsip), ditolak oleh warga sekitar.
Pasalnya, akibat berdirinya usaha tersebut, pedagang besar (grosir) sampai pedagang kecil (eceran) menjadi mati.
“Kami tidak setuju usaha Alfamidi itu dibuka di sini. Ini cara Aseng membunuh usaha Grosir milik warga sekitar,” kata B boru Hutajulu di sekitar lokasi Alfamidi,Jumat(23/12) sekira jam 15.00 wib.
Terkait dengan masih bermasalahnya soal izin, menurut boru Hutajulu karena salah satu syarat pendirian harus ada persetujuan masyarakat sekitar justru direkayasa karena yang membubuhkan tanda tangan bukan warga sekitar mini market tersebut.
Tetapi justru diperoleh dari warga di luar batas yang sudah ditentukan. Kemudian, pendiriannya juga tanpa sosialisasi lebih dulu.
“Masyarakat yang mendukung dibukanya usaha Alfamidi diambil dari luar jangkau. Sedangkan pengusaha grosir di dekat Alfamidi menolak tanda tangan dukungan beroperasi usaha mini market itu. Yang jelas kami tidak pernah setuju dengan pendiriannya,” kata boru Hutajulu.
Terkait dengan masalah izin Alfamidi, Camat Girsip, Jayamin Sipayung SPd MSi mengatakan pihaknya baru mengeluarkan rekomondasi operasional usaha. “Kalau mereka langsung buka itu bukan urusan kita,” katanya.
Ketika disingung apakah usaha Alfamidi dapat beroperasi tanpa lebih dulu melengkapi izin? Jayamin mengatakan itu tidak dibenarkan.
“Kalau tanpa keluar izin, Alfamidi tidak dibenarkan beroperasi,” ungkap Camat.
Hasil wawancara Siantar 24 Jam dengan sejumlah warga, keberadaan Alfamidi itu tidak punya manfaat kepada masyarakat. Selain mematikan usaha kecil karena buka sampai larut malam, tenaga kerjanya justru bukan dari kota Parapat, tapi dari luar daerah.
“Kalau hanya merugikan pedagang kecil dan izinnya masih bermasalah mengapa bisa berdiri? Apakah ini ada permainan?” kata warga bermarga Sinaga berharap agar Pemkab Simalungun segera menertibkan usaha yang izinnya bermasalah. (m24)
0 Komentar