Tiga lokasi yang dijadikan sebagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Malaysia sudah ditentukan dan diralat berdasarkan izin otoritas lokal.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengomentari proses pemilihan umum di Malaysia yang sempat mengalami kesalahpahaman informasi.
"Pada prinsipnya pemilu di LN metode TPS harus di kantor perwakilan, maka bila membuat di luar kantor perwakilan harus seijin otoritas lokal. PPLN Kuala Lumpur melalui KBRI sudah ajukan ijin sejak awal, tapi hingga tadi malam belum ada respon," ungkap Hasyim
"Jadinya TPS yang semula jumlahnya 255 dijadikan 168 TPS ditempatkan di KBRI, Wisma Duta dan Sekolah Indonesia KL," tuturnya
Tiga titik tersebut diantaranya KBRI 76 TPS, Sekolah Indonesia KL 86 TPS, Wisma Duta 6 TPS. Total TPS operasi 168 TPS dari semula yg direncanakan 255 TPS
Namun begitu, Mantan Ketua Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Malaysia Abdullah tetap menyayangkan, lantaran informasi tersebut diberikan mendekati batas waktu menjelang pencoblosan.
"Keluhannya kan kenapa ralatnya itu last minute. contohnya kayak misalnya seharusnya ada cabang di Makassar, terus dibatalkan dan semua orang harus ke Jakarta. Tapi jumlah di Jakartanya ditambah, cuman masalahnya, berarti tetep harus datang jauh kan, Facebook PPLN KL ataupun Panwaslu KL tidak ada update," tandasnya.
0 Komentar