Digugat Warga Kalteng, Presiden Jokowi Kalah



Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kalteng akhirnya memenangkan gugatan warga negara (citizen law suit) yang diajukan Gerakan Anti Asap (GAAs) Kalimantan Tengah atas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dan bencana asap pada 2015.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, dibacakan Rabu 22 Maret 2017 lalu. Dalam putusannya, hakim menerima sebagian gugatan class action itu, dan menolak pembelaan dari para tergugat untuk seluruhnya.Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kaswanto, didampingi dua hakim anggota lainnya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Hakim juga menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Majelis hakim menghukum tergugat I dalam hal ini Presiden RI untuk menerbitkan Peraturan Pelaksana dari UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan dengan melibatkan peran serta masyarakat," kata Ketua Majelis Hakim Kaswanto pada saat membacakan putusan pada Rabu lalu yang disampasikan Humas PN Palangka Raya Erwantoni melalui sambungan telepon, Sabtu (25/3/2017).

Pelibatan masyarakat dimaksud, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) tentang tata cara penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Kemudian, PP tentang baku mutu lingkungan hidup yang meliputi baku mutu air, baku mutu air laut, baku mutu udara ambien, serta baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Tidak itu saja, majelis hakim juga menghukum tergugat I untuk menerbitkan PP atau Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi dasar hukum terbentuknya tim gabungan yang terdiri dari tergugat II, tergugat III, tergugat IV dan tergugat VI. Selain itu, menghukum tergugat I, II, V dan VI segera mengambil tindakan.

"Tindakan dimaksud, di antaranya mendirikan rumah sakit khusus paru dan penyakit lain akibat pencemaran udara asap di Provinsi Kalteng yang dapat diakses secara gratis bagi korban asap. Memerintahkan seluruh rumah sakit di Kalteng agar membebaskan biaya pengobatan bagi masyarakat yang terkena dampak kabut asap, dan membuat tempat evakuasi ruang bebas pencemaran guna antisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan yang berakibat pencemaran udara asap dan lainnya," timpalnya.

Kemudian, Kepada tergugat VI, wajib mengalokasikan dana operasional dan program tim, melakukan pelatihan dan koordinasi secara berkala minimal 4 bulan sekali dalam setahun, menyediakan peralatan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan, serta menjadikan tim sebagai sumber informasi pencegahan dini dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Kalteng.

"Selanjutnya, menghukum tergugat VI dan VII segera menyusun dan mengesahkan Perda yang mengatur tentang Perlindungan Kawasan Lindung, seperti yang diamanatkan dalam Keputusan Presiden Nomor 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung. Bahkan, menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara itu secara tanggung renteng sebesar Rp2,501 juta," tandasnya.

(snd)

Posting Komentar

0 Komentar