GILA! Bandit Kelamin Asal Sumut Akui Cabuli 42 Anak



Pengakuan mengejutkan keluar dari mulut Samsul Anwar Harahap (35) pelaku sodomi belasan anak di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara.

Ternyata, dia mengatakan pernah melakukan hal yang sama juga saat dia berada di Jakarta Timur dan di Kabupaten Langkat.

Aksi asusila berupa sodomi itu, diakuinya kepada petugas kepolisian di Polres Tapsel dalam pemeriksaan dirinya. Dengan ini, jumlah korban diperkirakan mencapai puluhan anak di bawah umur menjadi korban predator asusila ini.

Kapolres Tapsel, AKBP Rony Samtama mengatakan, untuk di ‎Desa Janji Manaon, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel, Sumatera Utara berjumlah diperkirkan 30 orang.

Sedangkan, di Jakarta Timur pelaku mengaku sudah melakukan sodomi dengan jumlah korban sebanyak lima orang anak, saat pelaku merantau di Jakarta Timur pada tahun 2004 lalu.

“Saat itu, pelaku sedang merantau di Jakarta. Selama di Jakarta Timur tersebut dirinya telah menyodomi 5 anak. Tapi tersangka tidak ingat identitas ke 5 korban. Disana (di Jakarta Timur) dia sampai 2006,” ucap Rony kepada wartawan, Senin (20/3/2017).

Korban yang diperkirakan berjumlah 42 orang itu, juga diakui pelaku pernah melakukan hal yang sama saat merantau di Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada tahun 2006 hingga 2011, lalu, usia merantau dari Jakarta Timur.‎ Namun, selama di Semarang tersebut dirinya mengaku tidak ada melakukan pencabulan.

“Tapi, setelah merantau ke Tanjung Pura, Kabupaten Langkat tepatnya sejak pertengahan tahun 2011 hingga tahun 2013 dia menyodomi sedikitnya 7 korban,” ungkap Rony.

Namun lantaran Samsul tidak kerja lagi di tahun 2013. Pelaku pun, memutuskan untuk pulang kampung ke Desa Janji Manaon, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel. Sejak tahun 2013 hingga tahun 2017 ini. Samsul mengakui pelaku pun kemudian menyodomi 30 anak di kampung halamannya tersebut.

“Jadi, total korbannya itu ada 42,” tutur perwira melati dua itu.

Atas perbuatannya tersebut, Samsul pun dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahn atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” katanya. (fir/pojoksumut)

Posting Komentar

0 Komentar