Motor Roda Tiga Ini Bikin Heboh Dunia Maya, Ternyata Harganya...



Sepeda motor roda tiga kembali viral di internet, setelah beredar foto seorang wanita berkerudung sedang mengemudikan di jalan umum. Kali ini penjualnya ada di Surabaya, Jawa Timur.

Menurut pengakuan Rita salah seorang tenaga penjual motor roda tiga listrik yang bernama Tiger, unit dikirim dari China dan pertengahan bulan ini tiba di Indonesia.

"Ini benar-benar motor listrik, jadi tidak bisa menggunakan bahan bakar lain selain listrik," kata Rita saat dihubungi Otomania.com, Selasa (14/3/2017).

Secara spesifikasi, kata Rita dibekali aki kering berkapasitas 48V-20 A, penggeraknya menggunakan dinamo 1.000 watt. Jika baterai terisi penuh, maka bisa berjalan sejauh 50 km dan punya daya angkut 125 kg.

Sementara mengenai kecepatan, diklaim maksimal hanya 40 kpj, serta memiliki tiga roda, yakni satu di bagian depan, dan dua di belakang.

"Kalau konsumen beli, kita akan berikan garansi servis aki dan dinamo selama 1 tahun, namun tidak termasuk suku cadang," kata Rita.

Banderol Tiger yang viral di internet dijual Rp 32,5 juta, namun tidak dilengkapi dengan surat seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Alasan penjual, karena motor roda tiga itu bermesin listrik dan kecepatan maksimumnya hanya 40 kpj.

"Jadi kalau menurut peraturan, jika masih di bawah itu tidak dilengkapi surat," ucap Rita tenaga penjual yang dihubungi Otomania.com, Selasa (14/3/2017).

Selama ini, kata Rita sudah banyak yang membeli, bahkan sampai ke luar Pulau Jawa. Menurut dia, semua pembeli itu membeli tanpa ada surat-suratnya.

"Motornya diimpor dari China, dan hanya kami yang menjual, karena hanya ada di Surabaya saja," kata dia.

Namun secara hukum, menurut AKBP Iwan Saktiadi, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, semua kendaraan bermotor wajib memiliki surat-surat, tanpa ada kecuali.

"Aturan untuk kendaraan listrik sedang kita buat dan belum diputuskan. Acuannya bukan berdasarkan kecepatan, kecuali sepeda listrik, kalau motor listrik jelas harus ada," kata Iwan saat dihubungi Otomania.com, Selasa (14/3/2017).

Iwan menjelaskan, sebaiknya pedagang motor roda tiga listrik itu memberikan bukti, bisa berupa nomor rangka atau nomor yang tertera di motor listriknya. (oto)

Posting Komentar

0 Komentar