Relawan Ahok Djarot mengancam melaporkan Ketua KPUD Jakarta, Sumarno gara-gara memasang foto Aksi Bela Islam di profil Whatsap. Meski sudah mendapat teguran dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), namun Ketua KPUD Jakarta, Sumarno, dianggap masih bertugas dalam batas kewajaran sebagai penyelenggara pemilu.
Peneliti senior di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, mengatakan, Sumarno memang wajib netral sebagai Ketua KPUD. Tetapi tidak ada salahnya juga jika Sumarno mengekspresikan sikap pribadinya terhadap suatu hal.
"Toh, pada dasarnya, manusia merupakan mahluk yang akan selalu berpihak. Tidak ada manusia yang tidak berpihak," jelas Siti usai diskusi publik "Evaluasi Hasil Pilkada 2017" di Lembang, Bandung, Jumat (7/4).
Dalam putusannya, DKPP menyebut salah satu pelanggaran etik yang dilakukan Sumarno adalah tindakannya memasang profile picture aplikasi WhatsApp pribadinya bertema "Aksi 212" pada Desember 2016 lalu.
Aksi 212 merupakan protes umat Islam terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Calon Gubernur DKI Jakarta (incumbent), Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Siti menilai, Sumarno menyatakan sikap pribadi tanpa mengarah pada partisan. Sumarno berhak memprotes tindak penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Ahok.
"Dia pun seorang muslim. Kalau dia seorang muslim, mungkin ingin merefleksikan itu, nothing wrong," tutur Siti.
Sebagai Ketua KPUD, Sumarno tidak melakukan upaya partisan berupa mobilisasi massa untuk mendukung calon tertentu.
"Kecuali dia melakukan mobilisasi sebagai partisan. Tapi dia sebagai muslim, what's wrong?" pungkas Siti. [ald]
0 Komentar