Diancam Polisi, Warga yang Ketakutan Minta Tolong PP Muhammadiyah Pusat



Sikap arogan yang ditampilkan Ipda HM, Kanit Binmas Polsek Rumbai Pesisir, Pekanbaru, Riau terhadap seorang warga membuat dia terseret ke sidang kode etik di Polresta Pekanbaru.

Akibatnya dari putusan sidang itu yang berlangsung pada Kamis (4/5), kini Ipda HM harus menerima kenaikan pangkat harus tertunda selama satu periode dan tidak bisa mengikuti pendidikan.

Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino membenarkan ada sidang kode etik terhadap oknum polri tersebut. "Benar kemarin memang ada sidang pemberian sanksi terhadap oknum anggota Polsek Rumbai Pesisir, sanksi diberikan berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu periode dan pendidikan," ungkapnya.

Dia menyebutkan ada sebanyak tiga orang yang disidang kode etik. "Ada tiga orang, salah satunya yang tadi," singkat dia seperti dilansir Riau Pos (Jawa Pos Group), Sabtu (6/5).

Diketahui, sidang kode etik yang dialami Ipda HM ini bermula dari tindakannya yang mengancam salah seorang warga Rumbai yang terlibat dalam pengrusakan kantor Camat Rumbai Pesisir beberapa waktu lalu.

Kala itu, 2 Mei 2016, sekitar 40 orang anggota polisi datang ke kediaman Edward Bandaro Sari Bin Azwar A. Namun di rumah tersebut hanya ada ibunya. Polisi yang tiba lantas masuk dengan menyerobot dan memporak-porandakan rumahnya. Melihat situasi itu, sang ibunda Eli Erni langsung jatuh pingsan melihat aksi tersebut.

Hal tersebut diketahui Edward sampai di rumah setelahnya mendapati cerita dari sang ibunda. Diketahui kedatangan polisi tersebut dalam rangka mencari salah seorang terduga pelaku penyerangan kantor Camat Rumbai Pesisir tempo lalu.

Lantas Edward Bandaro Sari Bin Azwar A mendatangi Polsek Rumbai Pesisir untuk menanyakan secara langsung apa maksud pihak kepolisian yang datang ke rumah dan sempat melakukan pengancaman. Di kantor Polsek Rumbai Pesisir Jalan Sekolah itu dia bertemu dengan salah seorang anggota oknum polsek Rumbai Pesisir Ipda Hendra Martin yang bertugas sebagai Kanit Binmas Polsek Rumbai Pesisir.

Pada saat pertemuan itu, Ipda Hendra Martin membenarkan akan membinasakan sang adik Edwawrd. "Saya sangat khawatir," ungkap Edward.

Menurutnya sekalipun adiknya menjadi terduga teroris tidak mungkin Polisi langsung melenyapkan orang. Polisi bertugas menangkap pelaku. Lalu diserahkan kepada jaksa untuk dijatuhkan hukuman. "Kalau prosedurnya seperti itu kita sebagai warga yang taat aturan pasti setuju," tambahnya.

Lantaran tidak tahu harus mengadu kemana, dia mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai aksi brutal anggota Polsek Rumbai Pesisir yang datang ke rumahnya Jalan Sekolah, Kecamatan Rumbai Pesisir sekitar tanggal 2 Mei lalu.

Surat yang dikirim Edward kepada Presiden Republik Indonesia (RI) Joko widodo dikirim pada Jumat (6/5) lalu. Keesokan harinya dia juga mengirimkan surat ke PP Muhammadiyah Pusat untuk meminta bantuan perlindungan hukum. Karena ia bersama keluarga sangat ketakutan saat ini. (*3/iil/JPG)

Posting Komentar

0 Komentar