Pakar Hukum : Ahok Bisa Dibebaskan, Kalau Ada Keterangan dari Ahli Menyatakan Dia Gila



Vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan hakim ke Ahok ternyata bisa digagalkan. Hal tersebut diungkapkan pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan beberapa waktu lalu.

Adanya fakta-fakta yang terungkap dan juga saksi, maka Ahok tidak bisa lepas dari hukum. Ahok layaknya para pelanggar hukum lainnya hanya bisa lepas dari jerat hukum kalau ada keterangan ahli yang menyatakan bahwa dia mengalami gangguan kejiwaan yang dalam bahasa awamnya disebut kegilaan.

“Kalau ada keterangan dari ahli atau rumah sakit yang menyatakan dia mengalami gangguan jiwa atau gila, maka dalam hukum positif dia bisa bebas dengan landasan pemaafan. Dalam hukum agama dan lainnya pun orang yang menggalami gangguan jiwa tidak bisa dihukum,” kata pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan.

Dengan demikian, relawan Ahok yang selama ini menuntut Ahok dibebaskan sama artinya dengan mendoakan Ahok cepat gila. (op)

Posting Komentar

0 Komentar