Pasangan Gay Dicambuk, Dunia Kecam Aceh, Ini Komentar Erdogan yang Sangat Menampar!



Eksekusi cambuk terhadap kasus homoseksual di Aceh menarik perhatian internasional. Belasan wartawan media asing dari sejumlah negara terlihat di halaman Masjid Syuhada, Lamgugob, Banda Aceh lokasinya pasangan gay dihukum.

Media-media itu memiliki alasan tersendiri datang khusus ke Banda Aceh. Eksekusi cambuk dinilai unik bagi warga negara di luar Indonesia. Selain itu, cambuk terhadap pasangan gay kemarin, pertama terjadi di Aceh.

"Sedang ada pembahasan hangat undang-undang LGBT di Indonesia, ada penangkapan 141 pesta gay baru-baru ini dan Aceh memberlakukan syariat secara konsisten," ujar Jefri Tarigan, fotografer surat kabar Australia, The Sydney Morning Herald (SMH), Selasa (23/5).

Kasus pasangan MH dan MT telah menghiasi media-media asing sejak penangkapan. Hotli Simajuntak, reporter kantor berita internasional European Pressphoto Agency (EPA), menyebutkan kasus ini langka dan sudut padang media asing itu berbeda dengan Aceh. "Makanya kasus ini banyak diliput media asing," sebutnya.

Bahkan Belanda selaku negara yang menghalalkan LGBT berkembang, menyatakan hukum cambuk di Aceh sebagai bukti nyata keterbelakangan muslim di dunia.

"Aceh adalah salah satu bukti bahwa Islam itu agama primitif dan harus dimusnahkan," tegas politikus Belanda, Geert Wilders.

Komentar tersebut memantik kemarahan Presiden Turki Erdogan.

"Barat lebih memperdulikan gay yang nyatanya akan membawa bencana seperti dituliskan dalam semua kitab tentang sodom dan gomorah. Umat Islam lah yang mati-matian menjaga dunia ini dari amarah Tuhan yang luar biasa," imbuhnya.

Pernyataan terbaru Erdogan ini datang muncul di tengah kebutuntuan Turki dengan Uni Eropa. Uni Eropa menuntut Turki untuk mengubah undang-undang anti terorismenya untuk mengamankan perjalanan bebas visa di Eropa.

Sebelumnya, dua pria yang merupakan pasangan gay kemarin (23/5) dihukum cambuk di halaman Masjid Syuhada, Lamgugob, Banda Aceh.

Ribuan warga rela berdesakan untuk menyaksikan secara dekat MH dan MT dieksekusi 83 kali cambuk.

Jumlah itu setelah dipotong massa tahanan 2 bulan, sebelumnya Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menjatuhkan vonis 85 cambuk. MT mendapatkan giliran pertama menjalani eksekusi.

Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Yusnardi mengatakan pasangan liwat atau homoseksual itu ditangkap warga tiga bulan yang lalu. Pasangan gay itu terbukti melanggar Qanun Jinayat sehingga mereka dihukum cambuk.

“Hukuman cambuk hampir setiap bulan kita lakukan, tapi untuk liwat sendiri ini baru yang pertama kita lakukan. Karena semua ini sudah cukup alat bukti dan unsur yang mereka langgar dari Qanun Jinayat itu sendiri,” kata Yusnardi.

Banyaknya jumlah hukuman membuat pihaknya terpaksa menyediakan lima algojo yang bertugas bergantian.

Selain pasangan gay, turut dieksekusi empat pasangan ikhtilat diantaranya SI (24) dan WY (27) yang dihukum 25 kali cambuk dikurangi masa tahanan, menjadi 22 kali.

Berikutnya MY (23) dan VR (22) dihukum 30 kali cambuk dikurangi masa tahan tiga kali menjadi 27 kali. Pasangan HS (26) dan AR (20) dihukum 28 kali dikurangi dua kali masa tahan menjadi 26 kali. MK (27) dan FR (29) dihukum 30 kali dan dikurangi satu kali menjadi 29 kali.

Proses cambuk berlangsung tertib di bawah pengawalan ketat dari aparat kepolisian, TNI dan Satpol serta polisi syariat Kota Banda Aceh. Pengamanan ini langsung dipimpin Kapolresta Banda Aceh.(ibi/mai)

Posting Komentar

0 Komentar