Masih ingat Robby Sumampau? Bos Hailai International Executive Club yang terseret kasus pemalsuan akta Yayasan Sosial Bakti Surakarta (YBSS). Dia telah inkrah divonis 8 bulan bui sejak tahun 2013 tapi hingga kini kabarnya dia tak kunjung dieksekusi. Malahan, belum lama ini muncul fotonya tengah asik berkaraoke dan kondangan.
Informasi dihimpun, masih bebasnya pengusaha hiburan, properti, dan pemilik Benteng Vastenburg Surakarta ini diketahui dari dua buah foto. Salah satunya, kabarnya diambil 19 Mei lalu. Robby terlihat berjas hitam dan berkursi roda ditengah sejumlah orang berpakaian pesta. Bertepatan dengan hari itu merupakan hari pernikahan anaknya yang diketahui resepsinya dilakukan di Hotel Grand Hyatt, Jakarta.
Foto kedua Robby terlihat berada di panggung dan berdiri tanpa bantuan alat apapun. Dia tampak asik bernyanyi diiringi dengan live musik. Kabarnya foto itu diambil tanggal 21 Mei lalu di di karaoke hotel Acasia Keramat.
Beredarnya foto ini mendapatkan kritikan pedas anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Syafii. Politisi Gerindra ini menyatakan, peristiwa ini sebagai penanda pemerintah gagal menjalankan negara. Buktinya, terpidana kelas berat seperti Robby Sumampouw masih menghirup udara bebas.
"Dalam kasus ini, sudah menunjukkan kegagalan pemerintah dalam menjalankan sebuah negara, karena pemerintah tidak menegakkan hukum yang adil," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Rakyat Merdeka, kemarin.
Seperti diketahui, Robby awalnya divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Oktober 2012. PN Surakarta menyatakan Robby terbukti memalsukan akta YBSS yang dikelolanya bersama sejumlah pengusaha lain di Solo.
Tidak puas, Robby memutuskan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Jateng pada 12 Februari 2013 justru memperkuat putusan PN Surakarta. Dia dinyatakan bersalah karena memerintahkan membuat keterangan palsu dalam akta YBSS Nomor 55 pada bulan Juli 2008 lalu.
Perjuangan hukum terus dilakukan hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, hakim yang diketuai Artidjo Alkostar saat itu senada dengan PN Surakarta. Putusan itu tertuang MAHKAMAH AGUNG Nomor 472 K/PID/2013 Tahun 2014.
Nah kemana Robby setelah status hukumnya inkrah? Belum diketahui. Pastinya, dua foto yang beredar itu menandakan pengusaha hiburan, properti, dan pemilik Benteng Vastenburg Surakarta ini diketahui tidak dipenjara.
Terkait info ini, Syafii menilai aparat hukum pun sudah tidak bekerja dengan profesional karena tidak melaksanakan putusan pengadilan tersebut. "Penegakan hukum sudah semaunya dan sudah tidak ada lagi standar hukum di Indonesia," kritiknya.
Menurut Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surakarta, Nilla Aldriani, dalam kasus ini penahanan Robby dilakukan pada November tahun lalu. "Robby divonis oleh MA selama delapan bulan penjara dan ditahan di Lapas Kelas IIB Wonogiri," tegas Nilla Aldriani didampingi Kasi Intel M Rosyidin, Rabu (11/5/2016).
Robby tidak ditahan di Rutan Surakarta karena saat itu kapasitas ruang tahanan penuh, sehingga terpidana menjalani hukuman di Lapas Wonogiri. Vonis bagi Robby Sumampouw berbeda dengan hukuman Anton Wahjupramono.
Menanggapi ini, pengamat hukum tata negara, Margarto Kamis mengaku geram. Baginya, ini adalah bentuk penghinaan terhadap negara. Padahal, Indonesia menegaskan sebagai negara hukum. "Ini penghinaan terhadap negara. Artinya yang punya duit bisa bebas yang kecil-kecil terkapar," ujar Margarito.
Namun, Margarito menilai kasus ini sudah diluar pengadilan karena sudah inkrah hingga tingkat MA. Artinya, perlu peran tegas pemerintah menangkap Robby sebagai bukti penegakan hukum yang adil. Eksekutornya, adalah Jaksa Agung.
"Presiden harus perintahkan Jaksa Agung tangkap ini orang. Karena ini sudah di luar pengadilan. Kalau tidak bisa ya sudah artinya hukum masih belum berkeadilan," pungkasnya. Sementara, dimintai komentar soal ini tadi malam, Kapuspen Kejagung, Muhammad Rum belum mengangkat teleponnya. ***
0 Komentar