Billboard atau baliho besar berisi seruan riba di Jalan S Parman Cilacap diturunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap, Kamis (8/6/2017) sore. Baliho baru saja dipasang sehari sebelumnya.
Isi baliho mengambil kutipan dari Al -Quran surat Al Baqarah ayat 275: “Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” Di bagian tengah baliho bertuliskan “Laknat ALLaH bagi pelaku riba”. Sementara di bawah kalimat utama bertuliskan ‘Mumpung Ramadhan mari bertaubat”. Riba’ adalah istilah dalam Islam yang artinya bunga dari aktivitas pinjam-meminjam uang atau alat tukar ekonomi.
Pemasang baliho adalah pengusaha UKM yang tergabung dalam Indonesia Islamic Business Forum (IIBF) Kabupaten Cilacap. Para pengusaha ini disebutkan di bagian bawah Baliho yang menampilakn belasan logo Usaha Kecil Menengah (UKM) milik pengusaha tersebut.
Ketua IIBF Cilacap, Bagdo Tri Siswanto, menyayangkan penurunan baliho tersebut. Bagdo kecewa karena tidak ada pemberitahuan penurunan. Bagdo mengklaim pemasangan baliho sudah mengikuti proses perizinan di Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah (DPKAD) Cilacap. Menurut dia, sesuai aturan baliho akan tayang selama satu bulan.
“Tidak ada pemberitahuan sama sekali, memang di baliho tersebut tidak ada nomor kontak yang bisa dihubungi. Tapi saat kita mengajukan perizinan dan melakukan pembayaran ada nomor yang kita cantumkan,” kata Bagdo saat dihubungi serayunews.com, Kamis (8/6/2017) malam.
Dari informasi yang dihimpun komunitas pengusaha UKM itu, penurunan baliho karena ada keberatan dari warga yang melapor ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Cilacap. Keberatan itu berkaitan dengan materi baliho. Bagdo menilai keberatan itu kurang bisa diterima IIBF.
Alasannya materi baliho tidak berisi tendensi kepada pihak ataupun golongan tertentu. Pemilihan kata juga mengutip dari ayat suci Al Quran. Selain itu, momen Ramadhan juga menjadi dasar pihaknya menyiarkan tolak riba.
“Kata-kata tersebut dikutip dari Al Quran. Tidak ada tendensi apapun, apakah itu kepentingan politik, SARA yang akhir akhir ini menjadi isu. Kita hanya menyiarkan tolak riba,” jelasnya.
Bagdo membandingkan dengan materi baliho tempat hiburan dan karaoke yang dalam kurun dua tahun terakhir marak di jalan jalan utama Kota Cilacap. Meski ilustrasi dalam materi tidak terlalu vulgar, tetapi tidak ada pihak yang mempersoalkan. Pemerintah Kabupaten Cilacap, Bagdo menambahkan, tetap mengizinkan baliho iklan hiburan malam tersebut.
“Baliho iklan hiburan malam diizinkan, sedangkan baliho kami seruan Ramadhan yang mengutip ayat Al Quran diturunkan,” tegasnya.
Bagdo dan Tim IIBF berencana mendatangi Badan Kesbangpollinmas dan Satpol PP untuk mempertanyakan kebijakan penurunan baliho tersebut. “Rencananya akan kami akan tanyakan kembali ke dinas atau instansi terkait,” ungkapnya. (serayunews)
0 Komentar