Bupati Aceh Besar, Ir Mawardi Ali, meminta seluruh aktivitas perkantoran dan tempat-tempat lain di wilayah itu untuk dihentikan saat azan berkumandang dan selanjutnya menuju ke masjid dan meunasah untuk melaksanakan shalat berjamaah.
“Kami telah menegaskannya melalui instruksi Bupati Aceh Nomor 1 Tahun 2017 tentang pelaksanaan shalat fardhu secara berjamaah di masjid atau meunasah dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar yang ditetapkan di Kota Jantho, 28 Juli 2017 lalu,” kata Mawardi Ali.
Didampingi wakilnya, Tgk H Husaini A Wahab, Mawardi mengimbau agar seluruh kegiatan usaha di wilayahnya agar dapat mematuhi instruksi tersebut. Hal itu, lanjutnya, bertujuan untuk memakmurkan masjid-masjid serta meunasah demi optimalisasi pelaksanaan syariat Islam.
“Kami minta 10 menit sebelum azan berkumandang, seluruh aktivitas perkantoran dan usaha untuk dihentikan. Jadi, kita masih ada persiapan dan mari kita sama-sama ke masjid atau meunasah untuk melaksanakan shalat berjamaah 5 waktu,” pinta Bupati Mawardi.
Untuk mengoptimalkan intruksi tersebut, lanjut Mawardi, petugas Wilayatul Hisbah (WH) dan dari syariat Islam, terutama yang perempuan bersama-sama dengan para Polwan dari Polres Aceh Besar akan melaksanakan patroli.
“Kami meminta Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Besar berkoordinasi dengan SKPD, berkaitan dengan pembinaan dan peningkatan dari pelaksanaan Syariat Islam,” sebutnya.
Lalu di dalam SK tersebut timpal wakil Bupati Aceh Besar, Tgk H Husaini A Wahab, para camat di jajaran Pemkab Aceh Besar agar memfasilitasi dan berkoordinasi dengan pemerintahan mukim dan gampong untuk dapat melaksanakan instruksi tersebut, yakni menghentikan seluruh kegiatan saat azan berkumandang dan segera menuju ke masjid dan mushala untuk melaksanakan shalat fardhu berjamaah.
“Insya Allah kami akan siap dan bersedia menjadi imam, untuk setiap pelaksanaan shalat fardhu,” tambah Waled Husaini, sapaan akrab Wakil Bupati Aceh Besar itu.
Waled Husaini juga berharap agar semua elemen masyarakat diminta berperan aktif dan terlibat dalam hal tersebut, mulai masyarakat, dunia usaha sampai instansi vertical sesuai ketentuan dan perundang-undangan serta diharapkan mampu melaksanakan intruksi tersebut dengan rasa penuh tanggung jawab.
“Instruksi Bupati ini juga ditembuskan kepada Gubernur Aceh dan Ketua DPRK Aceh Besar,” demikian Waled Husaini.(mir)
0 Komentar