Data BPS Terbaru, Penghasilan di Atas Rp401.220 Tidak Termasuk Miskin


Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan garis kemiskinan di Indonesia mengalami kenaikan 3,63%, yaitu dari Rp 387.160 per kapita pada September 2017 menjadi Rp 401.220 per kapita per bulan di Maret 2018.

Direktur Statistik Ketahanan Sosial BPS Harmawanti Marhaeni mengatakan garis kemiskinan dipergunakan sebagai suatu batas untuk mengelompokkan penduduk menjadi miskin atau tidak miskin.

"Iya, jadi garis kemiskinan di Maret 2018 itu menurut pendapatannya Rp 401.220 per kapita per bulan," kata dia saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (16/7/2018).

Dia bilang, jika masyarakat di Indonesia punya pendapatan di atas dari batas yang ada per Maret 2018, maka tidak tergolong sebagai orang miskin. Sebaliknya, jika pendapatannya di bawah batas maka masuk ke dalam golongan orang miskin.

Dengan arti kata lain, jika penghasilan anda Rp500ribu per bulan, anda termasuk orang kaya. Selamat ya...

Posting Komentar

2 Komentar

  1. 401.220/kapita/bulan .
    jika keluarga dg istri dan 2 anak, maka minimal pendapatan Rp.1.604.880/bulan.
    ya mungkin bisa untuk makan paket hemat
    sarapan jely Rp.1500 x 4. = Rp.6000
    makan siang energen Rp.1500x4=Rp.6000
    Makan malam gorengan Rp.1000x4=Rp.4000
    Total Rp.16000/ hari atau Rp.480.000sebulan.
    Masih bisa nabung Rp.1.124.880 / bulan.
    Bearti sudah kaya...😃😃

    BalasHapus