Menyusul penyerahan diri Aiptu PE Tarigan ke Mapolrestabes Medan, polisi juga meringkus terduga yang merekam video oknum polisi itu saat sedang menghisap sabu.
“Kawan yang mem-videokan itu juga sudah ditangkap oleh Satu Res Narkoba sejak video Aiptu Tarigan viral,” kata Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol M Arifin.
Baca : Aneh! Tulisan Terbuka buat Jokowi ini Dilarang Facebook, Coba Bagikan!
Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandhy Cahaya Priambodo SIK, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, bahwa pihaknya meringkus teman Aiptu Tarigan, terduga perekam video itu dari kediamannya di Jalan Denai, Gang Mesjid, No 14, Kelurahan Tegal Sari 1, Kecamatan Medan Denai.
Adalah Arindi alias Burnong (40) teman Aiptu Tarigan menghisap sabu saat itu, sekaligus terduga perekam video tersebut. Dia ditangkap bersama istrinya, Lusi Susanti (32), Senin (3/9/2018) sekira jam 14.30 Wib.
“Kita ringkus teman yang mem-videokan Aiptu Tarigan di rumahnya, sejak video itu viral. Keduanya yang kita tangkap adalah suami istri dan merupakan bandar narkoba cukup besar,” sebut Raphael.
Baca Juga : Pecandu Narkoba Tabrak Lari Malah Dilepas, Warga yang Ngejar Malah Jadi Tersangka
Sewaktu disergap di rumahnya, Sambung AKBP Raphael, kedua pasutri itu sempat akan melarikan diri. Akan tetapi, petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap keduanya.
“Dari dalam rumahnya kita temukan tas/dompet berisi barang bukti narkoba sebanyak 3 ons, 2 buah timbangan elektrik, serta uang tunai Rp38 juta,” ungkapnya.
Dikatakannya bahwa saat ini Sat Res Narkoba Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan serta proses pemeriksaan terhadap kedua tersangka yang merupakan bandar narkoba di kawasan tempat tinggalnya di Jalan Denai.
“Kita sudah lakukan test urin juga terhadap keduanya dan hasilnya positif menggunakan narkoba. Kedua pasutri itu adalah bandarnya di situ,” jelasnya.
UPDATE !! PENGAMAT EKONOMI : SEJAK JOKOWI BERKUASA, DANA MASYARAKAT HILANG HINGGA RP1000 TRILYUN
Untuk anggota polisi yang terlibat, AKBP Raphael mengaku masih melakukan proses hukum dan selesainya akan ditindaklanjuti dengan kode etik Polri.
“Selesai dulu pidana umumnya, baru ke masalah kode etik dan itu nanti konfirmasi ke pimpinan ya,” pungkasnya. (asn)
1 Komentar
kacau neh. pak pulisi sebagai penegak kog begini
BalasHapus