Ekonom senior, Dr. Rizal Ramli dalam tuntutannya di Bareskrim Polri, menggugat Surya Paloh senilai lebih dari Rp 1 triliun.
Rizal Ramli merasa Ketua Umum Partai Nasdem itu telah melakukan pencemaran nama baiknya melalui media elektronik dan fitnah. RR, begitu ia disapa, mempermasalahkan tuntutan Ketua Tim Badan Advokasl Hukum Partai Nasdem Taufik Basari pada 17 September 2018 lalu.
"Pencemaran nama baik dan perusakan reputasi doktor Rizal Ramli di dalam negeri dan internasional telah menimbulkan kerugian imateriil sebesar Rp 1 triliun dan materiil sebesar Rp 100 miliar. Kerugian imateriil dan materiil Rizal Ramli tersebut sudah selayaknya diganti oleh Surya Paloh sebagai pemberi kuasa hukum," kata Ketua Tim Kuasa Hukum RR, Shalih Mangara Sitompul usai resmi melapor di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (16/10).
Dikonfirmasi, RR berniat menyumbangkan seluruh uang gugatannya tersebut untuk para petani dan petambak yang dirugikan atas kebijakan impor pangan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.
"Kami minta seandainya polisi berhasil membuktikan dugaan merusak nama baik, ini agar Surya Paloh membayar ganti rugi materiil dan immateriil Rp 1 triliun. Seluruhnya kami akan sumbangkan kepada petani dan petambak garam di Indonesia," pungkasnya.[wid]
0 Komentar