Pakar Hukum Tata Negara, Prof Andi Hamzah berkomentar sesuai dengan tema yang dibahas yakni Potret Hukum Indonesia.
Salah satunya terkait kasus yang memenjarakan musisi Ahmad Dhani Prasetyo.
Menurutnya, jika ancaman hukuman terhadap Ahmad Dhani di bawah lima tahun maka tidak bisa ditahan.
"Kalau ancaman hukuman 4 tahun, itu Dhani tidak boleh ditahan. Karena itu kan di bawah 5 tahun. Setahu saya ancamannya masih 6 tahun," ujar Andi Hamzah.
Andi Hamzah menjawab pertanyaan Karni Ilyas yang mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membatalkan ancaman hukuman dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dari 6 tahun menjadi 4 tahun.
Dalam kesempatan itu, Andi Hamzah juga menyoroti tindakan hukum terhadap politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh.
"Angelina Sondakh rajin mengaji dan hapal Quran kenapa tidak diberi remisi. Kalau di negara maju pasti sudah dikasih remisi," ujarnya.
Menurut Andi Hamzah, potret hukum kita saat ini buruk sekali. "Buruk sekali. Luar biasa buruknya," ujarnya.
Dia menambahkan, "Saya alami jaksa zaman orla, orba, sekarang paling buruk. Saya tidak mengerti apa penyebabnya.
Dulu hakim dan jaksa jarang sarjana hukum. Sekarang semua sudah sarjana hukum, tetapi kenapa jadi begini," jelasnya
0 Komentar