Sebarkan Hoax, Fadjroel Rahman dan Guntur Romli Dilaporkan, Diproses Gak Ya?


Kicauan Fadjroel Rahman dan Guntur Romli mengenai sandiwara petani bawang asal Brebes, Moh Subkhan dengan Sandiaga Uno di twitter berbuntut panjang. Kedua pendukung Jokowi itu dilaporkan ke polisi oleh pendukung Prabowo-Sandi, M. Chusni Mobarok.


"Keduanya patut diduga melanggar Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 156 juncto Pasal 157 KUHP dan Pasal 14 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Chusni yang juga anggota Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB).

Laporan disampaikan ke Bareskrim Polri, Jumat (15/2). Chusni menuding Fadjroel dan Guntur Romi telah menuduh dan menyebarkan berita bohong melalui media sosial karena mengunggah foto surat permohonan maaf yang seolah-olah dibuat oleh Subhan yang berisi pengakuan telah melakukan sandiwara kebohongan dengan Sandiaga ketika cawapres nomor urut 02 itu kampanye di Brebes.

Belakangan Subkhan dalam keterangannya yang dimuat sejumlah media online menyatakan tidak pernah mengakui telah bersandiwara dan menyampaikan permintaan maaf. Dalam hemat Chusni, Fadjroel dan Guntur Romli telah menyebarkan berita bohong, fitnah, ujaran kebencian dan provokasi.

"Penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh Fadjroel Rachman dan Guntur Romli penuh dengan fitnah, provokasi, dan ujaran kebencian, menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat khususnya para pendukung Prabowo-Sandi," tukas Chusni.[dem]

Posting Komentar

0 Komentar