Ya Ampun! Perusahaan China Jarah dan Rusak Ribuan Pohon Pinus di Aceh


Perusahaan dari negara Tirai Bambu, Cina,  telah melakukan proses penyadapan/menderes atau mengambil getah pinus yang berada di Gayo dengan cara diluar kesepakat, sehingga mengancam kelangsungan hidup pohon yang tumbuh di hutan dataran tinggi tersebut.

Hasil investigasi LeuserAntara.com dan sejumlah data yang didapat dari beberapa sumber, perusahaan yang bernama PT. Anchen Huaqong yang ber-alamat di Aceh Tengah dan diwakilkan sebagai Direktur Utama, Kamisan Ginting ini, telah diberikan ijin oleh Pemerintahan Aceh (saat itu gubernur Irwan di Yusuf) untuk melakukan penyadapan getah pinus sebanyak 5000 hektar, sejak tahun 2010.

Parahnya lagi, perusahaan dari negara komunis ini, melakukan penyadapan getah diluar area yang telah ditetapkan, mereka melakukan penjarahan getah milik negara di area yang “diharamkan”.

Artinya, area tersebut adalah kepunyaan Badan Usaha Milik Daerah PD. Tanoh Gayo seluas 5000 Hektar.

Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, investor dari negara komunis tersebut tetap melakukan penjarahan getah, tepatnya hutan pinus di wilayah Mungkur, Pantan Nangka dan sejumlah lokasi lainnya di Kecamatan Linge.

Anehnya lagi, Pemda, Polisi dan DPRK Aceh Tengah tak berkutik menghadapi “mafia” penderes getah pinus tersebut. Siapa sebenarnya dibalik perusahaan itu??

Dari beberapa sumber yang dapat dipercaya, kegiatan pencurian getah pinus tersebut sudah pernah dilaporkan kepada pihak yang berwajib dan anggota DPRK Aceh Tengah, namun hingga saat ini, kegiatan penderesan getah terus berlanjut. Artinya laporan hanya mampir di meja dan masuk ke laci aparat dan dewan.

Adalah, Wahyuddin Kasi Inventarisasi dan Pemetaan Dinas Perkebunan dan Kehutan kepada Leuser Antara.com beberapa waktu lalu mengatakan.” Mereka mendapatkan ijin untuk menyadap/menderes getah pinus seluas 5000 hektar, sesuai dengan peta yang ada. Lalu lokasi mereka berada di Umang, Jamat (kp Payung), Pertik. Saat ini kami juga menemukan, mereka telah menyadap getah dilokasi lain ,” sebut Wahyuddin, mengakui kalau perusahaan Cina tersebut, memakai orang pribumi sebagai tamengnya alias algojo dalam menjarah getah pinus rakyat Gayo, tapi dia juga tidak menjelaskan siapa tameng tersebut.

Bukan hanya itu, pihak Disbunhut Aceh Tengah juga telah melaporkan kejahatan perusahaan Cina ini kepada pihak Disbunhut Propinsi, namun setelah ditegur, tetap saja cuek.” Kami sudah melaporkannya ke propinsi karena ijin usaha tersebut terbitnya dari propinsi. Kemudian pihak propinsi bersama kami juga sudah turun ke lokasi, serta ditemui sejumlah pelanggaran, selain cara menderes getah yang mengancam matinya pohon pinus, juga mereka telah menjarah ke wilayah lain ,” ungkapnya.

Akhirnya, pihak Disbunhut propinsi juga sebulan yang lalu telah menegur perusahaan ini agar berhenti beroperasi, namun ini juga tidak didengarkan ,” sudah pernah disuruh berhenti, mereka tidak mendengarnya. Bahkan pihak perusahaan tersebut sangat susah untuk di ajak berkomunikasi, mereka mempekerjakan orang-orang Cina yang didatangkan dari negaranya, bahkan tidak bisa berbahasa indonesia, sehingga komunikasi putus total dengan pihak perusahaan ,” ungkapnya.

Sedangkan kaki tangan investor Cina tersebut yang diduga dijadikan sebagai tameng dan dijadikan sebagai direktur utama adalah Kamisan Ginting, tidak pernah berada di lokasi maupun di pabrik mereka Kampung Isaq, Kecamatan Linge.” Mereka tidak bisa dihubungi, selulernya juga selalu ganti dan tidak pernah aktif ,” sebutnya.

Begitu juga dengan pengakuan Edian, Kasi Pelestarian dan Perlindungan Disbunhut Aceh Tengah. Dia menyatakan, sistem penderesan getah pinus ada bermacam-macam. Namun yang dilakukan oleh pihak PT. Anchen Huaqong adalah sistem deres mati, dengan ciri membuat koakan (mencungkil kulit pinus hingga dalam dan lebar) sehingga, kemungkinan besar puluhan ribu pohon pinus yang telah mereka ambil getahnya terancam mati.

Lebih parahnya lagi, perusahaan milik investor Cina ini telah melanggar sejumlah perjanjian dan diduga dalam proses menghasilkan getah pinus tersebut, mereka tidak membayar sumbangan PAD maupun sejumlah kewajiban lainya kepada negara.

Posting Komentar

0 Komentar