Bendera Tiongkok yang dikibarkan di suatu perusahaan smelter di Maluku Utara diturunkan TNI. Pasalnya, pengibaran bendera Tiongkok menyalahi ketentuan.
Informasi yang diterima detikcom insiden itu terjadi di sela peresmian smelter suatu perusahaan tambang di Pulau Obi, Maluku Utara pada Jumat (25/11/2016) kemarin. Peresmian dihadiri rombongan Gubernur Maluku Utara dan jajaran forum koordinator pimpinan daerah.
Ada informasi bahwa pengibaran bendera Tiongkok yang posisinya sejajar dengan bendera Indonesia dan ukurannya lebih besar dari bendera Indonesia di dermaga perusahaan tambang dan lokasi acara.
Sempat terjadi ketegangan bahwa antara warga yang hendak menurunkan bendera Tiongkok itu di lokasi acara dengan karyawan lapangan asal Tiongkok dan Kapolres Halmahera Selatan, dengan maksud agar bendera Tiongkok itu diturunkan karyawan WN Tiongkok sendiri.
Kepala keamanan perusahaan tambang itu kemudian dipanggil oleh Pasintel Lanal Ternate, Mayor Laut (P) Harwoko Aji bersama Kasi Intel Korem 152 Babullah, Mayor Arm Suyikno mengenai kronologi dikibarkannya bendera Tiongkok di lokasi acara dan dermaga.
Pasintel Lanal Ternate memerintahkan Sertu Mar Agung Priyantoro untuk menuju ke dermaga dan memerintahkan untuk menurunkan bendera Tiongkok diikuti dengan Kasi Intel Korem 152 Babullah.
Insiden pengibaran dan penurunan bendera Tiongkok itu dibenarkan oleh Kepala Penerangan Kodam XVI/Pattimura (Kapendam) Kolonel Arh M Hasyim Lalhakim.
"Benar memang ada insiden penurunan bendera itu, ada kegiatan itu," jelas Hasyim saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (26/11/2016).
Menurut Hasyim, pemasangan bendera Tiongkok di pulau itu tidak diizinkan karena melanggar aturan kenegaraan tentang pemasangan bendera asing.
"Nggak boleh (pengibaran bendera Tiongkok). Ada aturan tertentu yang memang diatur itu (memasang bendera asing)," tegasnya.
Insiden itu dikonfirmasi pula oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Kolonel Laut (P) Gig JM Sipasulta. "Penurunannya dibantu Sertu Mar Agung Priyantoro agar bendera tidak menyentuh tanah. Proses penurunan bendera Tiongkok berjalan aman," demikian konfirmasi tertulis Gig yang diterima hari ini.
Gig menambahkan pihak perusahaan itu siap bertanggung jawab dan sudah meminta maaf atas kejadian pengibaran bendera Tiongkok itu.
Penelusuran detikcom, penggunaan bendera asing diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing seperti dalam:
Pasal 1
(1) Warganegara asing dapat menggunakan bendera kebangsaannya:
a) Pada hari kebangsaan dan hari berkabung kebangsaan negaranya.
b) Pada waktu Kepala Negara, Wakil Kepala Negara atau Perdana Menteri negaranya berkunjung di Indonesia, di tempat-tempat yang didatangi.
Penggunaan dimaksud sub a dan sub b dilakukan pada rumah dan/atau kantornya atau dihalaman rumah dan/atau di halaman kantor itu.
(2) Warganegara Indonesia dapat menggunakan bendera kebangsaan asing dalam hal dan ditempat-tempat tersebut dalam ayat 1 sub b di atas atas anjuran atau izin Kepala Daerah.
(3) Bendera kebangsaan asing dapat pula digunakan pada kesempatan-kesempatan lain dengan izin Kepala Daerah, jika menurut pendapatnya pada kesempatan-kesempatan itu bendera kebangsaan asing layak digunakan, seperti pada pertemuan-pertemuan internasional. Penggunaan bendera kebangsaan asing itu dilakukan pada tempat-tempat di mana diadakan kesempatan-kesempatan tersebut.
(4) Yang dimaksud dengan menggunakan bendera kebangsaan asing ialah mengibarkan, memasang dan membawa bendera itu di muka umum.
Pasal 3
(1) Apabila bendera kebangsaan asing digunakan, maka bendera itu harus digunakan bersama-sama dengan bendera kebangsaan Indonesia.
Pasal 4
Dengan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 1 dan pasal 3, maka bendera kebangsaan asing dapat digunakan tersendiri dan setiap hari:
a) Pada gedung-gedung Perwakilan Diplomatik negara asing dan Perwakilan Konsuler negara asing di tempat-tempat di mana tidak ada Perwakilan Diplomatik negara asing yang bersangkutan dan di halaman-halaman gedung-gedung tersebut;
b) Pada rumah-rumah jabatan dan di halaman rumah-rumah jabatan, dan pada kendaraan-kendaraan Kepala Perwakilan Diplomatik dan Kepala Perwakilan Konsuler negara asing ditempat-tempat di mana tidak ada Perwakilan Konsuler Diplomatik negara asing itu
Pasal 6
Dengan tidak mengurangi hak penggunaan bendera kebangsaan asing yang dimaksud dalam pasal 4 sub a dan sub b, maka Kepala Daerah dapat melarang penggunaan bendera kebangsaan asing, apabila menurut pertimbangannya penggunaan itu dapat menyebabkan timbulnya gangguan ketertiban dan keamanan umum.
(detik)
0 Komentar