Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Bambang Sudibyo, turut angkat bicara soal infaq yang dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).
Bambang menegaskan, infaq adalah salah satu aktivitas keagamaan, dan dijamin konstitusi. "Kalau infaq masih dikategorikan pungli, maka langkahi mayatku," kata Bambang di Hotel Lumire, Senin (28/11).
Ia menerangkan, infaq sesuai konteks zakat, infaq dan sedekah sudah memiliki dasar hukum yang jelas di Indonesia. Bambang menekankan, infaq merupakan bagian dari aktivitas keagamaan, dan pengkategoriannya sebagai pungli tentu akan bertentangan dengan konstitusi.
Bambang menjelaskan, zakat, infaq dan sedekah merupakan aktivitas yang bersifat kerelaan, sehingga jelas tidak bisa dikategorikan pungli. Ia menilai, infaq baru mungkin dianggap sebagai pungli, apabila terjadi suatu paksaan dari penghimpunannya.
"Zakat saja yang diwajibkan UU tidak memaksa, apalagi infaq, baru bisa masuk pungli kalau dipaksakan," ujar Bambang.
Sebelumnya, tindakan Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) menuai kontroversi, usai merilis daftar pungutan liar yang memasukan infaq di dalamnya.
Hal itu semakin menjadi kontroversi, saat Satgas Saber Pungli belum memberi penjelasan lebih lanjut tentang daftar itu.(republika)
0 Komentar