Dua Ton Daging Celeng dari Sumsel Masuk ke Jawa Jelang Ramadhan, Untung Digagalkan Polisi



Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Panjang berhasil menggagalkan penyelundupan dua ton daging celeng asal Banyuasin, Sumatera Selatan, sekitar pukul 22.30 WIB Sabtu (20/5).

Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono mengatakan, dua orang diamankan, yaitu Sondang Sinaga (23), warga Kampung Cinta Damai, Kelurahan Pematang Panjang, Kota Lima Puluh, Medan, Sumatera Utara, dan Januardi Silitonga (22), warga Desa Onan Runggu 2, Kecamatan Sipahutar, Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Menurut Murbani, terbongkarnya penyelundupan daging celeng pada saat  petugas sedang melakukan pemeriksaan rutin orang dan barang bawaan di pelabuhan Panjang. Saat truk nopol D 8242 XK diperiksa, dan menanyakan STNK, surat Jalan serta muatan, supir dan kernet mengaku membawa kardus bekas tujuan Solo.

”Petugas memeriksa bagian bawah bak truk dan melihat ada tetesan air dari lantai bak,” ujarnya di mapolresta seperti ditulis Radar Lampung (Jawa Pos Group), Senin (22/5).

Selanjutnya petugas mengintrogasi supir dan kernet perihal muatan. Sondang, sang supir mengaku membawa daging celeng sebanyak dua ton. Kemudian petugas membuka terpal penutup bak dan terlihat kardus bekas di bagian atas bak untuk mengelabui petugas.

”Setelah dibuka terdapat 2 ton daging celeng yang disimpan di dalam karung. Daging celeng tersebut di muat di rumah makan Purba, bayuasin, Sumatera Selatan dengan tujuan Solo dan bersal dari seorang pria berinisial PJ (dalam pengembangan, Red),” terangnnya.

Sementara  Januardi Silitonga dan Sondang Sinaga mengaku pengangkut barang-barang ekspedisi. Mereka habis mengantar muatan dari Pekanbaru, Riau dan akan menuju pulau Jawa tanpa muatan.

Kata Januardi, saat mereka berhenti di sebuah rumah makan yang ada di Banyuasin, ada seorang pria berinisial PJ menawarkan mengkut daging celeng. PJ menjanjikan uang Rp5 juta kepada jika bersedia mengantarkannya.

“Awalnya kami menolak, namun karena lagi tidak ada muatan, kami terima tawaran itu. Uangnya dibayar Rp2,5 juta dan sisanya dibayar setelah daging sampai,” akunya.

Kedua tersangka terancam dengan pasal 6 huruf a,c, pasal 9 ayat (1) jo pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Terancam hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda sebesar Rp150 juta. (cw25/c1/gus)

Posting Komentar

0 Komentar