Sebar Kebencian di Medsos, Ustad di Sumbar Langsung Ditangkap Mabes Polri



STATUS di media sosial kembali membuat pemilik akun berhubungan dengan pihak berwajib. Kali ini, Ahmad Rifa’i Pasra, salah pengasuh di Pondok Pesantren Diniyyah Putri Padangpanjang, Sumatera Barat (Sumbar) diringkus aparat Bareskrim Polri. Tanpa mengenal permintaan maaf pakai materai seperti yang terjadi pada para penghina ulama sebelumnya.

Penjemputan warga Kelurahan Silaing Bawah, Padangpanjang itu berlangsung sekira pukul 16.00 WIB, Minggu (28/5/2017) sore, ketika dia baru saja menyelesaikan ibadah salat ashar di Masjid Nurul Huda, Silaing Bawah. Tim dari Bareskrim Polri didampingi aparat dari Polres Padangpanjang.

Ketua RT VI Kelurahan Silaing Bawah, Defrizal menuturkan, dirinya didatangi dua anggota polisi dari Jakarta berpakaian setelan kemeja rapi sekira pukul 15.00 WIB.

Defrizal menyebutkan, selang beberapa jam kemudian pihak kepolisian kembali mendatanginya untuk memberitahukan bahwa pemilik akun facebook berlogo macan akan “diambil”.

Kedatangan yang kedua kalinya itu, pihak Mabes Polri tampak didampingi sejumlah personel Polres Padangpanjang. “Pihak kepolisian dari Mabes dua kali mendatangi saya memberitahukan terkait salah seorang warga kami yang akan ditangkap. Sebelum penangkapan, saya juga melihat tempat ini dikelilingi polisi berseragam,” tutur Defrizal seperti dilansir Padang Ekspres (Jawa Pos Group), Senin (29/5/2017).

Setelah pria beranak dua itu dibawa masuk ke mobil Avanza hitam, tidak lama kemudian dibawa kembali ke kediamannya. Menurut kabar yang didapat dari kerabatnya, Ahmad Rifa’i Pasra ketika itu mengambil handphone, lalu dibawa ke Jakarta.

Setelah penangkapan itu, kediaman Ahmad Rifa’i Pasra didatangi pimpinan Pondok Pesantren Diniyyah Putri, Fauziah Fauzan besama sejumlah karyawannya.

Terpisah, Kapolres Padangpanjang, AKBP Cepi Noval mengatkan, dirinya memang ditemui pihak Mabes Polri yang berencana melakukan penangkapan terhadap salah seorang yang berada di wilayah hukum Polres setempat.

“Penangkapan Ahmad Rifa’i Pasra dilakukan anggota Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri,” sebutnya.

Pria berusia 36 itu disebut melakukan dugaan tindak kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebarkan informasi untuk menimbulkan permusuhan individu atau golongan dan SARA melalui medsos (FB atas nama Ahmad Rifa’i Pasra).

“Dari tangan tersangka disita satu unit HP jenis Asus warna hitam yang diakui tersangka digunakan untuk membuat dan menyebarkan ujaran kebencian tersebut. Tersangka dan barang bukti telah dibawa Mabes Polri untuk pengembangan lebih lanjut,” ungkap Cepi. (wrd/iil/JPG/nin)

Posting Komentar

0 Komentar