Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (E-KTP), Irman membeberkan aliran uang dari Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo kepada sejumlah anggota DPR dan termasuk ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov). Uang tersebut diduga hasil korupsi proyek pengadaan E-KTP.
Menurut Irman, Anang, telah empat kali mencairkan dana yang diduga dari proyek E-KTP kepada sejumlah kalangan politisi di Senayan. Aliran uang tersebut diberikan dalam empat termin yang dimulai sejak Desember 2011.
Pada termin pertama dan kedua, sambung Irman, masing-masing sebesar Rp 452 miliar. Sementara pada termin ketiga Rp sebesar Rp 278 miliar dan terakhir Rp 678 miliar.
Irman mengaku, adanya aliran uang tersebut diketahuinya saat laporan Sugiharto kepadanya.
"Pak Anang melapor pada Sugiharto, katanya pak Giharto, (Anang) sudah setor uang pada Andi (Andi Agustinus alias Andi Narogong) untuk disetor pada Setya Novanto dan kawan-kawan. Pak Sugiharto juga dapat laporan bahwa uang sudah diberikan pada Novanto dan kawan-kawan," ujar Irman saat sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (12/6).
Lebih lanjut, Irman menjelaskan, Anang sempat enggan menyerahkan uang kepada Andi untuk sejumlah anggota DPR. Bahkan Anang sempat perang mulut dengan Andi saat keduanya bertemu di sebuah restoran. Saat itu Sugiharto hadir dalam pertemuan tersebut.
"Di termin ke lima terjadi keributan, waktu itu pak Giharto (Sugiharto) bilang solusinya nggak ketemu. Anang nggak mau setor, terus Andi bilang mau ditaruh dimana muka saya sama SN (Setya Novanto)," ujar Irman.[san]
0 Komentar