Untuk sementara, Rizieq Shihab batal ditangkap polisi Internasional. Hal ini ditandai dengan ditolaknya Surat pengajuan Red Notice terhadap Imam Besar FPI itu oleh National Central Beruau (NCB) Interpol Indonesia.
"Belum memenuhi syarat (pengajuan red notice)," kata Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di kantornya, Senin (12/6).
Setyo tidak merincikan syarat-syarat apa saja yang dinyatakan belum lengkap tersebut. Meski demikian, surat pengajuan Red Notice tersebut telah dikembalikan ke Polda Metro Jaya (PMJ).
Sebagai pemohon, pihak PMJ diminta untuk melengkapi syarat-syarat yang harus dipenuhi. Khususnya terkait dugaan kejahatan Rizieq yang layak dijadikan orang paling diburu di seluruh dunia.
"Ternyata dari NCB Interpol Indonesia, kasusnya Habib Rizieq masih dikembalikan lagi ke PMJ. Jadi sampai sekarang (Red Notice) masih belum (diterbitkan)," paparnya.
Sebelumnya, pihak PMJ mengajukan Red Notice kepada NCB Interpol Indonesia. Surat permohonan itu pun telah dipertimbangkan dan disetujui pihak Mabes Polri. Setelah itu, surat masih perlu dikaji oleh pihak NCB Interpol Indonesia, sebelum dilayangkan ke Interpol pusat di Lyon, Perancis.
Seperti diketahui, Rizieq ditetapkan tersangka kasus konten pornografi dengan Firza Husein. Keduanya dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 31 atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang - Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.[san]
0 Komentar