Di awal pemerintahan Presiden Jokowi, keluar Surat Edaran (SE) Nomor 13/2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana.
SE itu mengatur tentang pejabat di tingkat pusat dan daerah dilarang menggelar pesta berlebihan mulai 1 Januari 2015.
“Mulai 1 Januari 2015, pejabat pusat dan daerah kalau mau gelar resepsi pernikahan atau pesta undangannya enggak boleh lebih dari 400 undangan,” kata Yuddy Chrisnandy saat menjabat sebagai Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/11/2014).
Bahkan menurut Yuddy, dari 400 undangan yang disebar, tamu undangan yang hadir juga diatur tak boleh lebih dari 1.000 orang.
Kebijakan ini, kata dia, merupakan cermin dari kesederhanaan yang ditunjukkan oleh Presiden Jokowi.
Sebentar lagi, Presiden Jokowi akan menikahkan putrinya yang bernama Kahiyang Ayu dengan Bobby Nasution pada 8 November mendatang.
Rencananya, Presiden Jokowi akan mengundang 8000 tamu pada acara pernikahan tersebut. Dari jumlah itu, ada ribuan relawan yang akan ikut hadir.
“Tamu undangan kurang lebih 8 ribu. Hampir-hampir sama (dengan acara pernikahan Gibran). Hanya ini, yang relawan yang lebih banyak,” kata Jokowi dalam jumpa pers di kediamannya, Jalan Kutai Utara, Sumber, Banjarsari, Solo, Minggu (29/10/2017).
Bagaimana pendapat pembaca? Apakah Presiden Jokowi masih menunjukkan kesederhanaan? Apakah SE Nomor 13/2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana tidak berlaku bagi Presiden sendiri? (wkwkwkland)
0 Komentar