Kuasa hukum Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan akan meminta perlindungan kepada sejumlah pihak jika Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil paksa kliennya.
"Kami akan meminta perlindungan pada Presiden (Joko Widodo atau Jokowi), termasuk pada polisi dan TNI," ujar Fredrich di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta, pada Ahad, 12 November 2017.
Awal bulan ini, Setya Novanto menolak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi dalam perkara korupsi e-KTP untuk tersangka Anang Sugiana. Penolakan itu disampaikan Setya melalui surat ke KPK. Dia beralasan, pemanggilannya harus seizin tertulis dari Presiden.
Namun, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan KPK tidak membutuhkan izin Presiden Jokowi untuk memeriksa Setya Novanto. Kalla mengatakan hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Namun, Fredrich bersikukuh pada dalihnya bahwa KPK harus meminta izin kepada Presiden Jokowi untuk memanggil Setya. Fredrich mengatakan anggota DPR memiliki hak kebal hukum.
"UUD 1945 Pasal 20a, anggota Dewan memiliki hak bicara, bertanya, mengawasi, dan punya imunitas. Anggota Dewan tidak bisa disentuh," ujarnya.
Ihwal penetapan kliennya sebagai tersangka untuk kedua kalinya, Fredrich telah melaporkan KPK ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia. Fredrich mengatakan langkah pidana itu ditempuh sebab pihaknya menganggap KPK melanggar putusan pengadilan dengan kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. (tempo)
0 Komentar