Ketua DPR Setya Novanto kerap menjadi objek lelucon di dunia maya. Tidak sedikit konten bermuatan sindiran terhadap Setya Novanto yang beredar di media sosial seperti Facebook, Twitter, dan Instagram, baik itu berupa tulisan mau pun foto yang telah diedit atau meme. Konten-konten tersebut diolah sedemikian rupa agar memberi kesan lucu.
Konten konyol bernada satire terhadap Setya Novanto semakin banyak ragamnya kala Ketua Umum Partai Golkar itu dirawat di rumah sakit medio September 2017 lalu. Begitu banyak ragam konten, khususnya berupa meme yang memodifikasi foto Setnov saat dirawat agar tampak lucu.
Warganet pun cenderung menyukai hal tersebut. Terbukti dari banyaknya warganet yang menyaksikan, menyukai, dan memberi komentar terhadap meme Setnov.
Saat keramaian di dunia maya belum mereda sepenuhnya, Setya Novanto dinyatakan menang praperadilan atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Setnov oleh KPK tidak sah dalam siding putusan (29/9). Dengan demikian, Setya Novanto dinyatakan terbebas dari status tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Media sosial sontak kembali ramai dengan konten-konten satire. Setya Novanto kerap diandaikan sebagai sosok yang superior. Namun, semua konten meme itu diolah sekonyol mungkin. Seolah tidak ada hal lain yang lebih menarik atau lebih lucu untuk dijadikan bahan olok-olok.
Syahdan, Setya Novanto rupanya tak tinggal diam. Setya Novanto memang tampak bergeming dengan semua olok-olok yang ditujukan kepadanya. Tetapi dalam diamnya itu, Setya Novanto telah memutuskan untuk mengambil sikap tegas.
Pada 3 Oktober 2017, Setnov memberikan kuasa khusus kepada 14 pengacara yang tergabung dalam Yunadi & Associates. Dua diantaranya adalah Fredrich Yunadi dan Yudha Pandu. Kuasa itu resmi diberikan Setnov dengan menandatangani Surat Kuasa Khusus bernomor 111/YA-FY.SN/PID-IT/X/2017 di atas materai Rp6.000.
“Untuk memberikan nasihat hukum, mendampingi, mewakili Pemberi Kuasa mengajukan Laporan Polisi atas terjadinya dengan sengaja merekayasa foto, membuat meme foto Pemberi Kuasa yang disebarluaskan di dunia maya melalui berbagai situs sebagaiamana Pasal 310, 311 KUHP jo Pasal 23 UU No. 31/1999.” Demikian bunyi surat kuasa Setya Novanto.
Dengan demikian, Setnov telah memberikan kuasa terhadap orang lain untuk menindak tegas kepada mereka yang mengolok-oloknya di dunia maya menggunakan konten berupa meme.
Hanya satu pekan berselang, atau 10 Oktober, mereka yang diberikan kuasa oleh Setya Novanto melaporkan sejumlah akun media sosial ke kepolisian. Berdasarkan berkas yang diterima CNNIndonesia.com, laporan itu diajukan ke Direktorat Pidana Cyber Crime Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Laporan diterima polisi dengan memberikan nomor LP/1032/X/2017/Bareskrim pada tanggal 10 Oktober.
Akun media sosial yang dilaporkan kuasa hukum Setya Novanto tidak bisa dibilang sedikit. Ada 15 akun twitter, 9 akun Instagram, dan 8 akun facebook. Mereka semua dilaporkan karena diduga membuat dan menyebarkan meme sindiran terhadap Setya Novanto melalui akunnya.
Polisi kemudian menjalankan tugasnya. Satu di antara pihak terlapor diperiksa. Dia adalah Dyann Kemala Arrizqi (29), yang juga diketahui anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Crime Bareskrim Mabes Polri, Kombes Asep Safrudin mengatakan bahwa Dyann diduga menyebarkan meme sindiran Setnov melalui akun Instagram miliknya bernama dazzlingdyan pada 7 Oktober lalu.
Asep lalu menyatakan pihaknya tidak berhenti mengejar mereka yang diduga membuat dan menyebarkan meme Setnov.
“Ada beberapa yang kami lakukan pengejaran. Saya tidak bisa sebutkan di mana lokasinya dan apa akun media sosialnya. Namun tentunya akan kami lakukan penyelidikan,” kata Asep di kantornya, Rabu (1/11).
Berangkat dari penangkapan Dyann itu, Asep mengimbau masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial, tidak asal menyebarkan konten yang isinya belum bisa dipertanggungjawabkan. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, masyarakat harus siap menanggung konsekuensinya.
“Kalau tiba-tiba ada orang merasa difitnah dan melaporkan, kami dari jajaran Bareskrim Mabes Polri harus melakukan penyelidikan harus melakukan penanganan terhadap perkara tersebut,” kata Asep.
Di tempat yang sama, kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi Fredrich berharap kepolisian terus memproses laporan yang telah diajukan pihaknya.
Fredrich lalu menyatakan bahwa kliennya adalah ketua salah satu lembaga tinggi yang ada di Indonesia. Dia berharap masyarakat menghormati Setya Novanto sebagaimana menghormati Presiden Joko Widodo.
“Jadi harus tahu bahwa posisi Pak Setya Novanto sebagai ketua DPR itu satu level dengan presiden kita, sehingga kami berharap janganlah terjadi suatu penghakiman yang tidak benar,” kata Fredrich. (cnn)
0 Komentar