Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kementeriannya membuka diri untuk menerima masukan mengenai reklamasi Jakarta.
Kami terbuka pada semua masukan. Kita juga manusia, bisa juga salah. Oleh karena itu, saya minta pada tim berkali-kali kaji detil. Dan kita kaji detail dan kita tidak menemukan. Masak, kita mau karena tekanan, omongan sana sini, terus lantas mundur? Ya, enggak bisalah. Kita harus yakin bahwa kita sudah melakukan kajian yang benar,” katanya saat mengisi Studium Generale di kampus Universitas Padjadjaran, Bandung, Jumat, 3 Oktober 2017.
Luhut mengklaim sudah meminta semua yang mengkritik rencana reklamasi menemuinya.
“Saya juga diberitakan di media macam-macam. Saya beri tahu, siapa yang di luar bilang begini, datang ke saya, bawa masalahnya. Malah saya bilang, saya cium tangan kalau saya salah. Karena kadang kesal juga, Pak Rektor. Karena menurut saya sudah di luar kepatutan ngomongnya, seakan saya enggak punya nurani,” ujarnya.
Selepas mengisi Studium Generale itu, Luhut enggan bicara soal reklamasi lagi. Dia mengklaim urusannya dengan reklamasi sudah selesai. “Saya kalau itu sudah, kan saya sudah, moratorium sudah dicabut. Terserah pemerintah DKI itu, biarkan mereka berproses sendiri,” ucapnya.
Luhut juga enggan mengomentari pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengenai reklamasi Teluk Jakarta. “Saya tidak mau berkomentar mengenai itu, lagi sibuk mengurusi Kawasan Ekonomi Khusus Bekasi-Karawang-Purwakarta,” tuturnya.
Soal reklamasi menjadi pertanyaan salah satu mahasiswa saat sesi tanya-jawab dalam studium generale kampus Universitas Padjadjaran. Luhut meminta anak buahnya, Deputi III Bidang Koordinasi Infrastruktur Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Ridwan Djamaluddin, yang menjelaskan. “Reklamasi ini di mana-mana menjadi topik hangat dan cenderung menjadi komoditas politik. Pertama, kalau bicara reklamasi, ini bukan barang baru. Sejak 1300 sudah terjadi reklamasi. Orang bisa berdebat teknis reklamasi sehari semalam, dan bisa apa saja kesimpulannya, tergantung teknisnya seperti apa, kita mau keluar uang berapa,” kata Ridwan, Jumat.
Ridwan berujar reklamasi teluk Jakarta sudah menjadi rencana sejak 1995 dan prosesnya sempat dihentikan dengan penerbitan moratorium oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 19 April 2016. “Setelah itu, kami bekerja mengevaluasi apa yang menjadi dasar moratorium dilakukan. Memang ada pelanggaran di sana. Keluarlah surat sanksi dari Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ujarnya.
Menurut Ridwan, timnya di Kementerian Koordinator Kemaritiman baru masuk membahas soal itu sejak moratorium. Di tengahnya, pada 23 Agustus dan 2 Oktober 2017, Gubernur DKI mengirim surat guna meminta peninjauan moratorium tersebut. “Gubernur DKI mengatakan mohon moratorium dicabut atau ditinjau kembali karena semua kewajiban sudah dipenuhi. Kemudian Ibu Menteri LHK mengeluarkan surat sanksi dicabut. Kemudian Pak Menko Maritim mencabut perintah moratorium yang dikeluarkan 19 April 2016. Itu cerita (reklamasi) teluk Jakarta,” ucapnya.
Ridwan menuturkan soal reklamasi itu sempat dibahas dalam rapat terbatas kabinet. “Presiden mengatakan dalam ratas kabinet, perhatikan aspek regulasi, aspek lingkungan, dan aspek sosial,” tuturnya.
Dia mengklaim semua aspek yang diminta Presiden sudah dipelajari. “Regulasi sudah kita runtut, semua tidak ada kesalahannya. Aspek lingkungan yang disebut itu, bagi kami komisi amdal (analisis dampak lingkungan) yang menilai, sudah tidak ada masalah. Kalau masih ada yang menimbulkan masalah, kasih tahu saya. Kalau ada yang bisa membuktikan saya, kasih tahu, nanti saya akan proses ulang,” katanya.
Ridwan mengklaim rencana reklamasi juga tidak berimbas pada nelayan di teluk Jakarta. “Ketika ada pembangunan yang menghambat mobilitas nelayan, sudah tidak kita rekomendasikan. Misalnya, ada kekhawatiran tentang membangun tembok untuk menghalangi air panas bagi pembangkit listrik, kita tidak setujui karena akan menghambat lalu lintas nelayan,” ujarnya.
Dia mengklaim kawasan yang kini menjadi lokasi pulau reklamasi di Teluk Jakarta juga bukan areal tangkap nelayan. “Kawasan yang ada di pulau-pulau reklamasi yang direncanakan itu tidak ada lagi fishing-ground, tempat ikan hidup, di situ kualitas airnya tercemar dan tercemar berat,” tuturnya.
Ridwan mengungkapkan proyek reklamasi itu tidak akan menggusur nelayan. “Nelayan tidak ada yang digusur, nelayan tetap di rumah masing-masing. Kalau toh nanti ditempatkan lebih bagus, sudah dipikirkan untuk menyediakan salah satu pulau khusus untuk bermukim nelayan,” katanya.
Saat ini, pemerintah juga berencana membangun tanggul pesisir untuk melindungi permukiman nelayan dari ancaman banjir rob. “Pemerintah saat ini membangun tanggul pesisir sepanjang 20,1 kilometer untuk melindungi permukiman nelayan agar tidak terkena rob, limpasan air laut,” ujarnya.
Ridwan mengatakan ada dua hal yang selalu diserang terkait dengan reklamasi. Pertama, soal kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) yang dituding tidak pernah dibuat. Kedua, serta Peraturan Daerah tentang Zonasi.
“Itu salah. KLHS itu ada dan dilakukan Pemprov DKI. Kedua, selalu dipersoalkan belum ada Perda Zonasi. Ini undang-undang baru, tahun 2014, jadi di belakang keluarnya. Apa kemudian seluruh pembangunan di republik ini berhenti menunggu semua perda keluar,” ucapnya.
“Kalau semua nunggu Perda Zonasi, tidak akan ada pembangunan pelabuhan, tidak akan ada pembangunan pariwisata, karena semua di pesisir itu harus tunggu dulu itu.”
TEMPO
0 Komentar