SAH! Polda Metro Jaya Temukan Pelanggaran Pidana di Proyek Reklamasi


Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya telah melakukan pengembangan penyelidikan terkait proyek reklamasi teluk Jakarta. Hasilnya ditemukan bukti adanya unsur pidana dalam proyek reklamasi setelah dilakukan gelar perkara, Kamis (2/11) kemarin.

"Setelah gelar perkara ternyata itu merupakan tindak pidana. Kita naikan jadi penyidikan. Jadi saat ini yang di kenakan masalah korupsi," kata

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/11). Argo menjelaskan, terdapat pelanggaran unsur Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, dalam hal ini, Polda Metro Jaya masih melakukan pencarian terhadap pelaku tersebut.

“Tentu membutuhkan pemeriksaan lebih mendalam, apakah ada kerugian negara atau tidak, apakah saat pelaksanaan lelang NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak Pengganti) itu sesuai aturan atau tidak," ungkap Argo.

Terkait perihal tersebut, Argo menuturkan didapat dari keterangan saksi di lapangan dan barang bukti yang dikumpulkan oleh penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya. Bermula dari melakukan penyelidikan, namun setelah didapati bukti yang cukup, dilakukan penyidikan dan didapati unsur pidana korupsi pada proyek tersebut.

Namun, Argo saat ini belum menjelaskan secara detail terkait lokasi pulau yang terdapat unsur pidana korupsi tersebut. Lantaran, dalam hal ini, penyidikan Ditkrimusus Polda Metro Jaya masih berjalan untuk mengumpulkan data-data tersebut.

"Kemarin kita minta informasi dan data yang ada, sekarang sudah naik penyidikan, tentu kita akan mnita keterangan orang-orang yang terlibat nanti arahnya akan terlihat ke pulau C dan D atau yang lain," ujar Argo.

Meski demikian, Argo kembali memastikan jika terdapat unsur korupsi yang merugikan negara."Ya korupsi kan bisa rugikan negara baik NJOP sama atau tidak, kita cek," pungkas Argo.

(cr5/JPC)

Posting Komentar

0 Komentar