MERINDING! Begini Isi Sumpah Buni Yani Sebelum Vonis


Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian Buni Yani melakukan sumpah mubahalah sebelum sidang berlangsung. Buni Yani hari ini menjalani sidang putusan atas dakwaan telah melakukan dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Pengadilan Negeri Bandung.

Buni Yani menyebut sumpah bahwa ia sama sekali tidak mengedit video pidato bekas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Buni bersumpah di hadapan majelis hakim dan ratusan pengunjung sidang.

"Dalam persidangan yang mulia ini saya sudah menyampaikan beberapa kali bahwa saya tidak pernah memotong video," ucap Buni sesaat sebelum sidang berlangsung, Selasa, 14 November 2017. "Dan bila hari ini saya diputus dan dianggap bersalah, biar orang yang menuduh saya dan memutuskan perkara ini saya bersalah karena telah memotong video, mudah-mudahan orang tersebut akan dilaknat oleh Allah SWT."

Sumpah mubahalah adalah sumpah yang isinya saling melaknat jika ada di antara kedua pihak yang berbohong. Sumpah ini juga sempat diucapkan pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Syihab saat dituduh melakukan chat mesum dengan Firza Husein.

Buni Yani hadir ke persidangan sekitar pukul 09.00 WIB. Ia didampingi oleh ratusan simpatisannya yang berasal dari berbagai ormas Islam.

Saat memasuki ruang sidang, ia memekikan takbir berkali-kali, dan diikuti oleh ratusan simpatisannya yang sudah menunggu sejak pagi di dalam ruang sidang. Buni Yani hadir menggunakan kemeja putih dengan celana berwarna cokelat muda.

Kuasa hukum Buni Yani Aldwin Rahadian berharap kliennya diputus bebas oleh majelis hakim. "Kami selaku Penasehat Hukum tentu mengharapkan keputusan yang terbaik bagi klien kami yakni Buni Yani, dan berharap hakim dapat memutus perkara ini dengan objektif dan seadil-adilnya," kata dia.

Buni didakwa telah melakukan ujaran kebencian dan mengedit atau mengubah isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ia didakwa dengan pasal 32 ayat 1 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Buni dengan hukuman 2 tahun penjara.

Perkara ini bermula saat Buni Yani mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu, 27 September 2016, di laman Facebook miliknya. Tak hanya memposting, Buni pun membubuhi keterangan transkip video pidato tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan transkip yang asli. Buni menghilangkan kata "pakai" saat Ahok menyinggung surat Al Maidah ayat 51.

Posting Komentar

0 Komentar