TELAK! Bubarkan Pengajian, Profesor Ini Sebut Banser dan Ansor Bisa Dibubarkan Perppu Ormas


Pakar Hukum Pidana Profesor Romli Atmasasmita dalam cuitannya di twitter menanggapi aksi pembubaran pengajian Felix Siauw oleh sekelompok ormas yang menamakan diri mereka Ansor dan Banser.

Profesor Romli menyarankan agar pihak yang keberatan dengan aksi sepihak tersebut melaporkannya ke polisi dengan menggunakan ajuan Perppu Ormas yang baru saja disahkan.

Profesor Romli juga menyebutkan bahwa Banser, Ansor dan kelompok yang ikut-ikutan membubarkan pengajian, bisa dibubarkan pemerintah.

"Lapor polisi pake Perppu Ormas yang baru disahkan. Itu sudah melanggar Pasal 59 ayat 3c jika ormas pelakunya. Jika perorangan dikenakan KUHP," tulis Profesor Romli.

Berikut isi pasal 59 di Perppu 2/2017:

Pasal 59

(1) Ormas dilarang:
a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;
b. menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/ badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera Ormas; dan/atau
c. menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.

(2) Ormas dilarang:
a. menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan / atau
b. mengumpulkan dana untuk partai politik.

(3) Ormas dilarang:
a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
b. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
c. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau
d. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Ormas dilarang:
a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
b. melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
c. menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Posting Komentar

2 Komentar

  1. KOH FELIX, JANGAN PLAY VICTIM!

    Ustadz Felix Siauw , kita panggil saja Koh Felix, bikin video menjelaskan VERSI DIA yang mana (katanya) dia "diusir" oleh Banser dari kota Bangil..

    Tapi Koh Felix lupa bilang 3 FAKTA ini:

    1. Sebelum hari H, GP Ansor kota Bangil sudah mengundang Koh Felix untuk mediasi duduk bersama tapi ybs TIDAK DATANG

    2. Bahkan GP Ansor MENGALAH MENGHAMPIRI Koh Felix ke Bandara, tapi koh Felix sudah menyelinap pergi saat anggota Ansor tiba

    3. GP Ansor SUDAH MENGIZINKAN Koh Felix melanjutkan kajian asal dengan satu syarat, yakni: Koh Felix mau tanda tangan kesepakatan yang berisikan sbb:

    A. Mengakui Pancasila sebagai ideologi
    B. Tidak menyebarkan paham Khilafah
    C. Menyatakan sudah keluar dari HTI

    Tapi daripada mengakui Pancasila sebagai ideologi, Felix Siauw malah KABUR tunggang langgang, sambil bikin video PLAY VICTIM di mobilnya..

    Begitulah kelakuan PKI - Pecundang Khilafah Intoleran di negeri ini.. PECUNDANG play victim teriak2 anti islam, dizalimi, bla bla bla.. padahal dia biang keroknya..


    RESIKO JAGA PANCASILA IALAH
    DIBENCI YANG ANTI PANCASILA

    * yang punya akun twitter, cuit tagar ini:
    #TerimakasihBanser #SayaBanser

    BalasHapus