Bangunkan Naga Tidur, Anies-Sandi : Kami Butuh Doa dari Seluruh Rakyat Indonesia.



Keputusan Anies-Sandi menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta maju tak gentar. Setelah menarik Raperda Reklamasi dari DPRD, Anies-Sandi meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) membatalkan sertipikat hak guna bangunan (HGB) di pulau reklamasi. Anies-Sandi siap terima segala resiko seandainya para "naga" bangun dari tidurnya.

Surat permohonan pencabutan HGB yang terbit 29 Desember lalu sudah beredar dan ramai diperbincangkan, Selasa kemarin.

Dalam surat, intinya Anies meminta Menteri BPN membatalkan dan atau tidak menerbitkan sertipikat HGB tiga pulau reklamasi, yaitu Pulau C, D dan G. Alasannya, Pemprov tengah melakukan kajian mendalam dan komprehensif terhadap kebijakan reklamasi. Termasuk menyiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura).

Kemarin, di Balikota Jakarta Anies buka suara soal surat tersebut. Dia mengatakan, permohonan pencabutan HGB dilakukan karena ada kesalahan prosedur dalam menerbitkan sertipikat tersebut. Kesalahan antara lain sertipikat HGB sudah terbit padahal peraturan daerah yang menjadi dasar HGB belum dibikin.

Anies mengaku keputusan ini tidak datang tiba-tiba. Tapi setelah memeriksa berbagai dokumen bahkan mengkaji soal reklamasi selama hampir satu tahun lebih. Dan menurut dia, prosedur pertama yang mesti dilalui adalah melayangkan permohonan pencabutan sertipikat HGB. Dia memastikan kebijakannya sudah memiliki konstruksi hukum yang solid dan pertimbangan hukum. "Kami akan lakukan semuanya sesuai prosedur. Satu-satu prosedur yang kami jalankan," kata Anies.

Anies juga menyampaikan akan menerima seluruh konsekuensi dari surat permohonan yang diajukannya. "Semua konsekuensinya kalau nanti sudah dibatalkan prosesnya, kami akan lakukan. Kami hanya mohon dukungan doa dari rakyat Indonesia,"  ungkapnya.

Senada disampaikan Wagub DKI Sandiaga Uno yang menyatakan siap menanggung segala bentuk konsekuensi yang akan diterima Pemprov jika pembatalan sertipikat HGB diproses BPN. Salah satu konsekuensinya adalah mengembalikan uang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 483 miliar yang sudah dibayarkan pengembang. Uang tersebut memang telah dibayarkan oleh pengembang yakni PT Kapuk Naga Indah (KNI) sebelum HGB terbit. KNI adalah anak usaha Grup Agung Sedayu milik Sugianto Kusuma alias Aguan.

Seperti diketahui, Aguan disebut-sebut sebagai salah satu "Sembilan Naga," julukan yang diberikan kepada sejumlah pengusaha yang bisnisnya melejit di zaman Orde Baru karena dibekingi militer. Terkait ini, Sandi mengaku sudah berkorespondensi dengan para pengembang, "Berapapun yang menjadi konsekuensi itu, tentunya kami siap hadapi. Sebagai sisi pemerintah, sisi negara, kami nggak boleh kalah sama pengembang," tegasnya.

Sandi mengklaim Pemprov DKI saat ini memang merangkul pengusaha namun untuk menciptakan lapangan pekerjaan. Bukan untuk menyengsarakan dan memberikan ketidakadilan bagi masyarakat Ibukota. (rmol)

Posting Komentar

1 Komentar

  1. Hebat Gubernurku dan Calon Presiden akan datang, horeeee HEBAAAAT

    BalasHapus