Warning Buat Pasangan Djarot di Sumut, "Kembalikan 47.000 Hektar Lahan Negara!"



Sejak 2006, Mahkamah Agung memutuskan bahwa lahan register 40 merupakan milik negara. Namun sampai saat ini lahan yang ditanami sawit tersebut dikuasai keluarga mendiang DL Sitorus.

Lalu bagaimana sebenarnya awal mula kasus tersebut?

Wartawan berkesempatan mewawancarai Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban, Sabtu (10/5/2018) siang di Bandara Kualanamu Sumut saat hendak bertolak ke Jakarta.

Mantan Menteri Kehutanan era Presiden SBY itu menegaskan bahwa sejak dulunya register 40 adalah hutan negara.

“Yang namanya hutan register ya hutan negara. Memang dari dulunya hutan negara bukan hutan sawit dan tidak dibenarkan ada sertifikat atas lahan di situ,” kata pria bernama lengkap Dr H Malem Sambat Kaban SE MSi itu.

Saat menjabat Menteri Kehutanan 2004-2009, MS Kaban diperintahkan Presiden SBY untuk mendata ilegal logging yang ada di seluruh Indonesia.

“Jadi saya diperintah Pak SBY untuk mendata dan menuntaskan masalah ilegal logging. Salahsatunya register 40 yang saat itu dikuasai DL Sitorus (mendiang),” ungkap Mantan Ketum Partai Bulan Bintang tersebut.

Singkat cerita, dirinya bersama tim mengumpulkan data-data, termasuk memanggil unsur Badan Pertanahan Nasional karena ditemukan sertifikat yang diterbitkan dengan objek lahan register 40.

“Sampai akhirnya kita gugat di pengadilan dan hakim Mahkamah Agung memutuskan bahwa itu milik negara dan harus dikembalikan kepada negara. Putusan ini inkrah,” kata pria kelahiran Binjai Sumatera Utara tersebut.

Pasca putusan PK No 39/PK/Pid/2007 di Mahkamah Agung, sejak 16 Juni 2008 register 40 seharusnya sudah dikembalikan kepada negara. Namun nyatanya hingga 2018 masih dikuasai mendiang DL Sitorus dan keluarga.

“Saat akan eksekusi selalu ada upaya melakukan perlawanan. Ada oknum yang mengadu domba masyarakat dengan Kementerian Kehutanan dengan dalih macam-macam. Padahal pemerintah menawarkan ke rakyat saat itu adalah setelah register kembali ke negara maka tiap kepala keluarga akan mendapat lahan 5 hektar di lahan register 40 dengan status hutan tanaman. Dan ini dibolehkan dalam regulasi,” kata MS Kaban.

DL Sitorus kini sudah meninggal. Lalu apa yang membuat keluarga DL Sitorus sulit mengembalikan lahan itu ke negara?

Menjawab itu, MS Kaban menilai jawaban pasti tentu ada di pihak keluarga DL Sitorus. (as)

Posting Komentar

0 Komentar