MENYAKITKAN! Habis-habisan Bela Jokowi, Perindo dan PSI Dicampakkan. Ini alasannya...


Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, akan ada pertemuan lanjutan antara Joko Widodo dengan ketua umum partai politik pendukung koalisi.

Hal itu dikatakan Hasto saat ditanya mengenai ketidakhadiran ketua umum Partai Perindo dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam pertemuan pada Senin (24/7/2018) malam.

"Nanti ada tahapannya. Bagaimanapun juga, kami berbicara dengan parpol yang saat ini di parlemen punya tugas sangat penting, yaitu untuk memperkuat dukungan kepada Pak Jokowi," ujar Hasto saat ditemui di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Selasa (24/7/2018).


Menurut Hasto, pertemuan pada Senin malam, memamg dikhususkan bagi ketua umum parpol yang saat ini memiliki kursi di DPR.

Menurut Hasto, dalam situasi politik saat ini, parlemen sangat penting melengkapi dan menyempurnakan dukungan kuat yang diberikan rakyat kepada Jokowi.

Jokowi bertemu enam ketum parpol pendukungnya pada Pilpres 2019 dalam sebuah jamuan santap malam di Istana Presiden Bogor, Senin malam.


Pertemuan ini merupakan kali pertama setelah serangkaian dukungan parpol yang diberikan kepada Jokowi untuk maju kembali dalam Pilpres 2019


Pemimpin parpol yang hadir, yakni Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, dan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang.

Tersisa dua partai pendukung Jokowi yang tidak ikut dalam pertemuan, yakni Perindo dan PSI.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, parpol yang tidak memiliki kursi di DPR tidak bisa mengusung capres-cawapres.

Syarat ambang batas pencalonan capres-cawapres yang ditetapkan adalah parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.

Karena pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019 digelar serentak, ambang batas yang digunakan adalah hasil pemilu legislatif 2014 lalu.
(kompas) 

Posting Komentar

0 Komentar