Akibat belum cairnya dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS hingga akhir triwulan ke dua tahun 2018, pihak manajemen RSUD dr Fauziah Bireuen terkendala untuk memenuhi biaya operasional. Dan juga bermacam kebutuhan lainnya termasuk pembayaran hak seluruh karyawan.
Kondisi ini, mengakibatkan pihak rumah sakit regional tersebut terancam meminjam uang bank guna memperoleh dana segar, agar mampu keluar dari krisis tersebut.
Demikian disampaikan Dirut RSU dr Fauziah Bireuen, dr Mukhtar MARS kepada Radar Pribumi, Selasa (31/7). Menurutnya, krisis keuangan yang terjadi disebabkan oleh usulan pencairan jasa medis ke BPJS sejak April-Juni, belum dicairkan sehingga timbul persoalan finansial rumah sakit pemerintah daerah itu. Kendati masalah tersebut sudah disampaikan kepada Bupati Bireuen, agar meminjami uang daerah untuk memenuhi kebutuhan operasional RSU, tapi belum memperoleh solusi konkrit
Dia mengaku, pihaknya juga masih mengalami kendala untuk membayarkan hak karyawan, akibat tersendatnya pencairan dana program JKN dari BPJS sejak tiga bulan terakhir, plus harus menambah anggaran untuk penyediaan obat rawat jalan yang terus dikeluarkan.
“Klaim dana jasa medis selama tiga bulan yang belum dicairkan itu sebesar Rp 24 miliar, belum termasuk untuk usulan periode Juli ini. Karena, rata-rata setiap bulannya mencapai Rp 8 miliar, sehingga kami kesulitan memenuhi kebutuhan di rumah sakit,” ungkapnya seraya menambahkan jika persoalan serupa juga dialami rumah sakit lainnya di Propinsi Aceh.
Mukhtar menandaskan, sebenarnya BPJS memiliki perjanjian dengan perbankan yang membenarkan peminjaman sementara dari bank, guna menutupi kebutuhan biaya rumah sakit, supaya tak menghambat pelayanan publik yang sangat penting ini. Karena, nantinya dapat dilunasi melalui dana klaim program JKN dari rumah sakit ke BPJS.
Terkait beredarnya informasi yang menyebutkan jika RSU dr Fauziah Bireuen, kini dalam kondisi merugi dan defisit anggaran karena dampak klaim operasi pasien turun drastis, serta mencapai Rp 20 juta lebih ditambah lagi biaya cuci darah dan persalinan.
Mukhtar mengaku belum tahu, apakah nantinya ada ketentuan baru pasca pencairan itu. Mengingat, klaim jasa medis saja sejak tiga bulan terakhir masih tidak jelas realisasinya.
Sehingga, dikhawatirkan dapat berdampak mengganggu kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat di rumah sakit pemerintah daerah tersebut. (MA 12)
0 Komentar