Salim Wongso, pemilik tempat dugem berkedok kafe Ice Cream Garden di Komplek MMTC, Jalan Slamet Ketaren, Desa Medan Estate, Kec. Percut Seituan, Deliserdang akhirnya ditahan Polrestabes Medan.
Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan, Senin (20/8). “Setelah dilakukan proses penyelidikan dan keterangan dari Disnaker, Salim Wongso akhirnya kita tahan,” ujar AKBP Putu Yudha Prawira.
Namun istrinya, Jia Lim tak ditahan dengan alasan kemanusiaan karena memiliki anak kecil. “Jia Lim, istrinya tak ditahan karena alasan kemanusiaan. Mereka masih mempunyai anak yang masih kecil,” tambah AKBP Putu Yudha Prawira.
Keduanya dikenakan Pasal 88 jo Pas 76I Undang-Undang Perlindungan Anak (UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002) tentang Perlindungan Anak.
Dalam Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 disebutkan, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.
Baca Juga : Janda Miskin Anak Tiga Ditahan Polisi, Dilepas Karena Viral, Bukan Karena Kemanusiaan
“Pada Pasal 88 disebutkan: setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta,” terang Kasat Reskrim.
Sebelumnya, pada Sabtu (11/8/2018) malam, kafe Ice Cream Garden digerebek polisi yang dipimpin langsung Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto.
Dari lokasi tersebut diamankan 71 orang, 56 laki-laki dan 15 perempuan yang masih di bawah umur. Setelah tes urine, empat diantaranya positif narkoba. (jo)
1 Komentar
Ini lah rezim celaka
BalasHapus