Banser dan simpatisannya yang kerap alergi dengan bendera tauhid karena dituduh HTI harus membaca keterangan ini.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soedarmo menyatakan bahwa langkah pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bukan berarti lantas melarang bendera bertuliskan kalimat tauhid. Sebab, yang dilarang adalah HTI dan logonya.
“Yang kami larang itu adalah bendera dengan simbol HTI, bukan bendera tauhid. Keduanya berbeda, kalau HTI ini mencantumkan tulisan Hizbut Tahrir Indonesia di bawah kalimat laillahaillallah,” ujar Soedarmo di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Jelas sudah. Keterangan di atas sekaligus membantah Yaqut yang mengatakan, bendera yang dibakar tersebut adalah bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Kemudia Yaqut berkilah, dia menyatakan, bendera tersebut lebih baik dibakar daripada ada pihak lain yang menaruh di tempat yang tidak semestinya.
“Membakar bendera yang ada tulisan kalimat tauhid tersebut, hemat saya, teman-teman ingin memperlakukan sebagaimana jika mereka menemukan potongan sobekan mushaf Alquran,” kata Yaqut, Senin (22/10/18).
Menurutnya, demi untuk menghormati dan menjaga agar tak terinjak-injak, lebih baik sobekan tersebut dibakar.
“Mereka akan bakar sobekan itu, demi untuk menghormati dan menjaga agar tidak terinjak-injak atau terbuang di tempat yang tidak semestinya,” terangnya.
0 Komentar