Videotron Langgar Aturan, Timses Jokowi : Itu Salah Pemiliknya!


Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Arsul Sani, menjelaskan asal mula timnya memasang kampanye melalui videotron. Ia mengklaim pemilik papan iklan atau billboard justru yang secara sepihak memasang kampanye sebelum ada kesepakatan.

"Pemasangan videotron itu tidak dilakukan oleh TKN. Jadi yang terjadi adalah ada pihak ketiga, pemilik billboard kontraktor. Dia ingin mengajukan penawaran kepada TKN untuk menjadi kontraktor pemasangan iklan di billboard pasangan Jokowi-Ma'ruf," kata Arsul saat dihubungi, Jumat, 26 Oktober 2018.

Dia menegaskan TKN dan pemilik billboardbelum sepakat soal harga hingga waktu pemasangannya. Tapi, pemilik billboardmemberikan pelayanan percobaan iklan videotron. Menurutnya, tayangan iklan itu baru sekadar baru percobaan.

"Biasa orang bisnis supaya kitanya benar-benar sama dia, sama mereka, ya sudahlah kasih servis dulu lah, gitu. Itu kasih servis lah, percobaan. Barangkali dengan cara itu kita benar-benar menjadi tertarik," kata Arsul.

Ia pun sebenarnya kaget dengan adanya iklan videotron tersebut. Sebab, TKN memang belum me-review konten maupun desainnya bahkan belum menyetujuinya.

"Kalau di internal TKN harus melalui direktorat hukum dulu untuk memastikan itu ada pelanggaran kampanye apa enggak. Makanya tak heran dalam putusan Bawaslu yang dihukum bukan TKN dan TKD Jokowi-Maruf, karena memang bukan kami yang masang," jelas Arsul.

Kemudian, ia mempersilakan pemilik billboarddiberi sanksi. Ia mengingatkan agar para calon mitra rekanannya dalam kampanye berhati-hati.

"Kami ini belum pasang. Karena kalau soal pasang kami pasti akan tanya dulu ini boleh dipasang enggak? Yang enggak boleh di daerah-daerah mana," kata Arsul. (ase)

Posting Komentar

0 Komentar