Pemerintah Kota Batam menerbitkan surat edaran agar membantu 'meringankan beban' terpidana korupsi Abd Samad.
Sesuai putusan kasasi, mantan Kepala Subbag Bantuan Sosial Sekretariat Daerah Kota Batam itu dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 426 juta subsider 1 tahun kurungan.
Samad divonis bersalah karena korupsi dana bansos untuk guru mengaji Taman Pendidikan Alquran (TPQ).
Jika Samad tak membayar denda dan uang pengganti, dia harus menjalani hukuman selama 5,5 tahun.
Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin itu meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Batam membantu Samad. Setiap PNS diminta menyumbang Rp50 ribu.
Surat edaran ditembuskan ke Wali Kota Batam, Wakil Wali Kota Batam, Asisten Administrasi Umum Kota Batam, serta Inspektorat Daerah Kota Batam.
Sekda Kota Batam Jefridin enggan mengomentari surat yang ia tanda tangani tersebut. Ia meminta pertanyaan ditunjukkan ke Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), M Sahir.
Sahir membenarkan isinya surat edaran itu. Tujuannya membantu meringankan kewajiban yang harus ditanggung Samad.
Penerbitan surat ini menindaklanjuti permohonan istri kepada Pemkot Batam. "Dasarnya sederhana sekali, ini terkait jiwa korsa terhadap sesama pegawai. Maka kami ajak kawan-kawan untuk meringankan hukumannya," dalih Sahir.
Setelah surat ini menjadi viral di masyarakat, Sahir mengakui hal ini salah. Menurutnya, ke depan Pemkot Batam cukup mengeluarkan imbauan lisan untuk menunjukkan jiwa korsa. "Ataupun bisa koordinasi dengan pihak Korpri saja. Mungkin akan lebih tepat," katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal surat edaran ini. Menurut juru bicaranya, Febri Diansyah, penerbitan surat edaran ini bisa menunjukkan Pemkot Baram kompromi terhadap korupsi.
Surat ini juga tak sejalan dengan keputusan pemerintahagar memecat PNS yang korupsi. "Di tengah semangat kita memberantas korupsi dengan segala kendala yang ada saat ini, bahkan pasca adanya Keputusan Bersama Mendagri, Menpan RB, dan Kepala BKN untuk memberhentikan PNS yang terbukti melakukan korupsi, justru kita mendengar ada surat-surat seperti itu," Febri menyesalkan.
Febri mengimbau PNS di Pemkot Batam tak perlu mematuhi surat edaran tersebut. Ia mengingatkan, semangat jiwa korsa tak tepat untuk membantu koruptor.
"Jiwa korsa semestinya kebersamaan untuk kebaikan dalam pelayanan tugas melayani masyarakat. Bukan justru kebersamaan membela pelaku korupsi," tandas Febri.
KPK akan mempertanyakan penerbitan surat ini ke Pemkot Batam. "Jika surat itu benar, Wali Kota Batam harus menjelaskan apakah surat tersebut dibuat atas inisiatif Sekda atau ada arahan dari Wali Kota," kata Febri. ***
0 Komentar