Kasus pembakaran kotak kotak suara di TPS 1, 2 dan 3 pada 18 April 2019 lalu di Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, Jambi, akhirnya ditangkap polisi.
Informasi yang dihimpun, pembakar kotak suara dan surat suara ini sebanyak dua orang bernama RJ (31) tahun, warga RT 02 Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, Jambi. Dia adalah Panwascam Desa Tanjung Karang.
Kemudian Kharul Saleh (53), warga Desa Hamparan Pugu, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Jambi. Dia adalah calon anggota legislatif PDIP Koto Padang, Kecamatan Tanah Rampung, Kerinci. Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua Bawaslu Kota Sungai Penuh, Jambi, Jumiral Lestari, membenarkan penangkapan pelaku pembakaran. Kasusnya sampai saat ini masih dalam penyelidikan. Satu orang ASN berinisial Az (55) juga diduga ikut terlibat.
"Benar ada dua orang sudah ditetapkan polisi dan sudah jadi tersangka dan satu orang PNS masih sebagai saksi," katanya.
Terpisah, Reskrimum Polda Jambi AKBP Edi Faryadi membenarkan penangkapan dua tersangka. Pelaku ditangkap saat sedang bersembunyi di rumah penduduk.
“Benar pembakar kotak suara dan surat suara sudah ditangkap dan keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya kepada wartawan, Senin, 22 April 2019.
Edi Faryadi ikut membenarkan ada seorang PNS sebagai terduga pembakar kotak suara. Dia telah menyerahkan diri ke Polres Kerinci. Dia adalah warga desa Pendung Hiang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh.
“Dua orang sudah ditetapkan tersangka dan satu PNS masih saksi yang saat ini masih dalam penyelidikan," katanya.
Diketahui sebanyak 13 kotak Suara di TPS 1, 2 dan 3 di Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, Jambi, dibakar. Akibat kejadian ini pihak pengawas TPS langsung ketakutan karena secara mendadak para pelaku datang membuat keributan dan langsung membakar kotak suara pemilu 2019. (ase)
0 Komentar