Dalam Sehari, Mantan Danjen Kopassus dan Ustad Sambo Dipanggil Polisi Terkait Makar


Dalam sehari, ada dua sosok penting yang dipanggil kepolisian terkait tuduhan makar. Yaitu Mantan Komandan Jenderal Kopassus Mayjen (purn) Soenarko dan Ustad Sambo.

Mayjen Purn Soenarko dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan makar. Soenarko dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Humisar Sahala.

Humisar melaporkan jenderal berkumis tebal itu setelah melihat video Soenarko yang beredar saat tengah berbincang dengan seseorang yang diduga berkaitan dengan upaya makar.

“Menurut kami itu ada dugaan tindak pidana yang dilakukan terlapor dalam hal ini bapak Mayjen (purn) Soenarko,” kata Humisar di Bareskrim, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin (20/5).


Soenarko dituduh Humisar telah melanggar tindak pidana terhadap keamanan negara sebagaimana diatur dalam UU 1/1946 pasal 110 Jo pasal 108 KUHP, pasal 163 Jo pasal 416.

“Yang intinya beliau patut diduga melakukan tindak pidana makar terhadap kamneg (keamanan negara),” kata dia.

Humisar mengaku tidak nyaman dengan pernyataan Soenarko dalam video tersebut. Sebab, dalam video berdurasi 2.56 detik itu, Soenarko menyerukan agar para pendukung 02 menduduki gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada saat penetapan hasil Pemilu 2019 pada 22 Mei mendatang.


“Pernyataan yang membuat keresahan adalah memerintahkan mengepung KPU dan Istana kemudian menyatakan seakan-akan Polisi akan bertindak keras, tentara tidak, dan provokasi tentara pangkat tinggi sudah bisa dibeli, yang di bawah tetap membela rakyat. Itu menurut saya pernyataan yang mengadu domba dan menimbulkan gejolak di masyarakat,” pungkasnya.

Laporannya diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0489/V/2019/Bareskrim.

Di hari yang sama, rumah pemimpin Pondok Pesantren Al-Hilal, Ansuf Idrus Sambo atau yang dikenal Ustaz Sambo, didatangi enam orang anggota Kepolisian Polda Metro Jaya menjelang sahur, Senin, 20 Mei 2019. Petugas itu memberikan surat pemanggilan terkait kasus makar kepada ulama yang juga guru mengaji capres Prabowo Subianto.

Berdasarkan informasi yang dihimpun VIVA, enam petugas itu datang ke alamat Ustaz Sambo di Kelurahan sukadamai, Kecamatan Tanah Saeral, Kota Bogor, pada pukul 03.00 WIB. Tapi saat petugas datang, Ustaz Sambo tidak berada di rumah maupun di pesantren.


Surat panggilan terhadap Ustaz Sambo terkait kasus keamanan negara atau makar.
Namun kemudian seorang dari petugas tersebut justru menitipkan surat pemanggilan itu kepada satpam perumahan.


"Ada enam orang petugas datang ke rumah Ustaz Sambo, satpam yang di sini dapat amplop dari petugas, ada kops surat Polda Metro Jaya," kata Agus salah seorang pegurus pesantren, kepada VIVA di lokasi.

Tak banyak keterangan yang disampaikan Agus. Termasuk terkait pemanggilan dan keberadaan Ustaz Sambo bersama istrinya saat ini.



"Saya tidak tahu beliau ke mana tadi pagi saat didatangi rumahnya hanya ada istrinya," kata Agus.

Berdasarkan surat dari Polda Metro Jaya itu, Ustaz Sambo diminta datang pada Rabu 22 Mei 2019, untuk menghadap ke penyidik AKP Akhmad Fadillah.

Dia diminta datang sebagai saksi terkait pelanggaran Pasal 107 KUHP atau Pasal 110 Junto Pasal 87 KUHP, Pasal Pasal 14 dan Pasal 15 Nomor 01 tahun 1946, dalam perkara dugaan tidak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

Sesuai surat panggilan, dugaan tidak pidana itu terjadi pada 17 April 2019, di kediaman capres Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Uztas Sambo dipanggil terkait laporan yang dibuat oleh DR. Suryanto.[viva]


Posting Komentar

0 Komentar