Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X mempersilakan sejumlah mahasiswa di Yogyakarta menggelar aksi demonstrasi di Jakarta. Syaratnya unjuk rasa harus berlangsung tertib dan tidak melakukan aksi anarkistis.
"Kalau mau aspirasi ya silakan saja, saya tidak bisa melarang, yang penting tertib jangan melanggar hukum," kata Sri Sultan usai meresmikan Rumah sakit Internasional UII, di Kabupaten Bantul, DIY, Selasa (24/9/2019).
Saat ini sejumlah mahasiswa dari berbagai daerah di Indonesia bergerak ke Jakarta. Mereka akan bergabung dengan gerakan mahasiswa di Ibu Kota. Tujuan mereka menuntut penolakan UU KPK dan RKHUP, serta sejumlah revisi undang-undang lainnya.
Menurut Sultan, aksi unjuk rasa dilindungi oleh undang-undang. Namun semuanya harus menjaga rasa aman dan tidak melakukan perusakan. Demonstrasi bisa menjadi sarana menyampaikan pendapat, tentunya harus berlangsung tertib.
Aksi mahasiswa di Simpang Gejayan Sleman pada Senin (23/9/2019). Massa menolak UU KPK dan RKHUP yang sedang dibahas di DPR RI. (Foto: Istimewa).
"Tidak (boleh) melakukan perusakan, aksi harus tertib sesuai dengan izin," ujar dia.
Sementara itu, Kapolda DIY, Irjen Pol Ahmad Dofiri, justru mengimbau agar mahasiswa di Yogyakarta untuk tidak melakukan aksi ke Jakarta. Karena mereka bisa menyuarakan aspirasi mereka seperti di Simpang Gejayan, Sleman pada Senin (23/9/2019).
"Cukup lah di Yogyakarta saja," katanya.
Polisi pun siap mengawal jalannya aksi mahasiswa. Mereka akan mengalihkan arus kendaraan agar tidak mengganggu jalanya aksi. Aksi mahasiswa di daerah tersebut juga cukup tertib.
"Semua berjalan lancar, tidak ada ribut-ribut," ujar Kapolda.
0 Komentar