Bagi Anda yang ingin membuat paspor, sebaiknya simak info berikut.
Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan syarat untuk para pelancong berupa rekening koran minimal Rp25 juta untuk semua pemohon paspor.
Kebijakan itu berlaku nasional.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno menjelaskan, regulasi tersebut bertujuan untuk mencegah perjalanan TKI non-prosedural.
Agung menegaskan, kewajiban menyertakan rekening koran cuma berlaku bagi orang yang memohon paspor untuk tujuan wisata dan berpotensi menjadi korban perdagangan manusia.
Keputusan ini merujuk pada Surat Edaran Nomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan TKI Nonprosedural atau korban Tindak Penculikan dan Perdagangan Orang (TPPO).
“(Rekening koran) Rp25 juta itu untuk mengurangi potensi menjadi TPPO. Karena itu, kami akan memastikan genuine traveller (turis atau wisata) kepada pemohon paspor dengan motif kepergian untuk tujuan wisata,” kata Agung seperti dilansir Indopos, Minggu (19/3/2017).
Agus melanjutkan, petugas Imigrasi memiliki kemampuan khusus mendeteksi mana turis asli atau bukan, dan berpotensi menjadi korban TPPO.
Potensi seorang pemohon paspor menjadi korban perdagangan, menurut dia, bisa terukur saat wawancara, dengan parameter motif wisata, umur, data diri, hingga bahasa tubuh.
“Bukan hanya dari pekerjaan atau umur, menurut penilaian (wawancara) dari profile, mengamati body languange, melakukan verifikasi data, petugas bisa menyimpulkan orang ini benar-benar turis asli atau bukan,” jelas Agung. (jpg)
0 Komentar