Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo mengakui jika UU Anti-Terorisme yang saat ini digunakan sudah tidak relevan lagi dengan pesatnya perkembangan dunia teroris belakangan ini.
"Saya katakan, alangkah bodohnya bangsa ini kalau masih menggunakan undang-undang (Anti-Terorisme) yang sekarang ini," tegas Gatot kepada wartawan di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Kamis (1/6).
Gatot membeberkan jika UU Anti-Terorisme yang berlaku saat ini hanya fokus pada penindakan. Pasalnya UU itu kata Gatot dibuat dalam rangka mempermudah dan mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan perkara bom Bali.
"Kalau kita masih menggunakan UU seperti itu, ya kita tinggal tunggu saja teroris akan berpesta di sini karena tempat paling aman di sini. Kalau kita ingin aman, ingin anak cucu kita aman, ya harus benar-benar. ingat, teroris adalah kejahatan negara," tegas Gatot.
Namun begitu, Gatot belum mau berkomentar soal wacana keterlibatan aktif TNI di dalam pemberantasan terorisme di Indonesia. Menurut Gatot, Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme, belum rampung dibahas di DPR RI.
"Saya tidak mau berandai-andai. Hukumnya saja belum jelas kok," demikian Gatot.
Sebelumnya, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi PDI Perjuangan, Charles Honoris, menilai terlibatnya TNI dalam memberantas terorisme adalah bentuk pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi, yaitu penanganan terorisme melalui penegakan hukum yang merupakan ranah kepolisian.
Charles dalam diskusi bertajuk Dinamika Gerakan Terorisme dan Polemik Revisi UU Anti-Terorisme di Universitas Paramadina, menyatakan reformasi melahirkan banyak institusi baru termasuk pemberantasan terorisme dengan model penegakan hukum.
"Sehingga kalau melenceng maka kita mengkhianati amanat reformasi," kata Charles di Jakarta, Rabu, 31 Mei 2017.
Charles mengatakan tidak anti-TNI. Namun, menurut dia, dalam melaksanakan tugas, tiap institusi harus didudukkan dalam tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) serta proporsinya yang ideal. Dia berpendapat, tugas TNI untuk pertahanan negara sedangkan penegakan hukum merupakan wilayah Kepolisian dan Densus 88 Antiteror.
"Agak lucu kalau TNI dijadikan penyidik dan lakukan penangkapan karena akan menjadi kecacatan hukum," tutur Charles.[san]
5 Komentar
Masyarakat lbh percaya TNI nyatanya
BalasHapusBahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segaka bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus di hapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
BalasHapus#POLISI_TNI
Wajib memberantas penjajah/teroris di negara ini sampai ke akar-akarnya.
Semoga POLISI_TNI selalu di berikan keselamatan,kesehatan oleh allah swt, agar senantiasa menjaga dan melindungi negara ini.
Aamiin
Itu gaya PKI, cara membalikkan fakta, suka memfitnah supaya tujuannya tercapai,,, takut ketahuan siapa dalang nya, ,, maling teriak maling
BalasHapusBukan hukum yang cacat...otaknya carles honoris yg CACAT
BalasHapusMaaf pak Dewan yg terhormat, anda bicara Reformasi penegakan hukum di negeri ini apakah sebagai anak bangsa yg didalam dirinya ada NKRI HARGA MATI. Apabila ada teroris didepan mata anda dan terbukti kebenarannya apakah anda akan membunuhnya atau bergabung dng mereka..? karena bagi kami menjaga kedamaian dan keutuhan NKRI adalah tugas setiap Anak Bangsa...bukan hanya aparat penagak hukum.
BalasHapus