Peneriman CPNS Kemenkeu Penuh Kecurangan, Ini Kata Bu Menteri



Pengumuman kelulusan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS Kemenkeu mendapat sorotan dan protes dari sejumlah peserta.

Pasalnya, sejumlah pelamar dengan nilai lebih rendah, justru dinyatakan lolos ke tahap seleksi berikutnya. Akun twitter perekrutan CPNS Kemenkeu pun diramaikan kalimat keluhan.

Cuitan tersebut berisi keluhan terkait adanya dugaan kecurangam dalam SKD 2017.

Menanggapi hal tersebut, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan bawahannya untuk bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam penerimaan CPNS tahun 2017.

"Saya instruksikan dengan sangat tegas, tidak boleh ada unsur korupsi, penipuan, dalam keseluruhan proses ini. Semua berbasiskan komputer dan harus dijaga mengenai integritas dari proses dan mereka-mereka yang terlibat," tegasnya di Gedung Kemenkeu, kemarin.

Terkait instruksi Menkeu tersebut, Sekjen Kemenkeu Hadiyanto mengungkapkan, proses seleksi penerimaan CPNS di kementerian/lembaga (K/L), termasuk Kemenkeu, seluruhnya terpusat di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kementerian PANRB memformulasikan perekrutan, formasi, jenis kompetensi dasar, penentuan kelulusan SKD, timeline, batas akhir selesai, dan nilai ambang batas (passing grade).

"Sementara Kemenkeu mengumumkan hasil seleksi dari BKN berdasarkan abjad dari peserta CPNS dan lokasi peserta ikut tes. Jadi, tecermin formasi jabatan yang dilamar dan kualifikasi pendidikannya," jelas Hadiyanto di Gedung Kemenkeu, kemarin.

Hadiyanto mencontohkan, misalnya untuk satu jabatan Analis Berkas Sengketa, kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan ada tiga, yakni S1 akuntansi, S1 hukum, dan S1 perpustakaan.

Komposisinya atau formasi yang diperlukan untuk tiga kualifikasi pendidikan ini berbeda, masing-masing 10 orang, 5 orang, dan 1 orang.

Sesuai aturan Kementerian PANRB, Hadiyanto mengatakan, peserta yang lolos seleksi SKD dan masuk ke tahap selanjutnya, dikalikan tiga.

Artinya, jika formasi untuk S1 akuntansi, maka yang lolos tes SKD 10 orang dikalikan tiga, menjadi 30 orang.

Sedangkan untuk pendidikan S1 hukum yang lolos 15 orang, dan tiga orang untuk S1 perpustakaan dtetap melihat passing grade (ambang batas) yang sebesar 298.

"Jadi tidak tertutup kemungkinan seseorang yang melamar pada jabatan Analisis Berkas Sengketa dari kualifikasi pendidikan S1 perpustakaan, nilai passing grade-nya lebih tinggi dari yang pendidikannya S1 akuntansi," paparnya.

Dengan kata lain, meskipun pelamar CPNS untuk Analis Berkas Sengketa misalnya pelamar kualifikasi S1 perpustakaan mencetak passing grade lebih tinggi dibanding S1 akuntansi yang lebih rendah passing grade-nya, belum tentu bisa lolos seleksi SKD dan ke tahap selanjutnya.

Sebab jumlah untuk jurusan S1 perpustakaan hanya tiga orang. Sementara S1 akuntansi jumlah yang ditetapkan 30 orang.

"Jadi memang seolah-olah ada peserta yang bilang passing grade tinggi tidak lolos, sedangkan yang rendah tidak lolos. Ini yang banyak dipertanyakan. Dan kami konsisten mengambil yang nilai tertinggi diurutkan dari nomor 1-30 untuk S1 akuntansi, S1 hukum 15 orang, dan S1 perpustakaan tiga orang. Diambil nilai objektif berdasarkan hasil SKD," urainya.

Untuk itu, Hadiyanto menegaskan bahwa siapapun yang mengikuti tes SKD agar meyakini bahwa proses seleksi tersebut sudah melalui tahapan yang luar biasa rigid.

"Tidak ada satu pun calon peserta yang dirugikan dari proses ini. Apalagi ditengarai ada praktik cheating (curang). Itu tidak ada, " tegasnya.

Hadiyanto melanjutkan, sejauh ini ada 3.709 CPNS yang lolos tahap SKD per 1 November 2017 dari total 77.001 orang yang mendaftar proses administrasi CPNS.

Dari 77.001 orang tersebut, hanya 57.174 orang yang kemudian mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Dari jumlah yang mengikuti tes, hanya 12.822 yang lolos kualifikasi dan memenuhi ambang batas SKD.

"Kemudian disesuaikan dengan jumlah kuota atau formasi berdasarkan kualifikasi pendidikan sehingga ditetapkan yang lulus sebanyak 3.709 CPNS. Nanti akan ada tambahan, 275 yang akan kami verifikasi dan kami umumkan kira-kira berapa (yang lolos)," kata Hadiyanto. (ken)

Posting Komentar

0 Komentar