Kengototan ahoker yang menyebut Djarot yang berjasa menutup Alexis membuat gerah pejabat di Jakarta. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Edy Junaedi mengaku tidak pernah mendapat perintah dari mantan gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Djarot Syaiful Hidayat untuk tidak memperpanjang izin hotel dan griya pijat Alexis.
Pernyataan itu menanggapi spekulasi yang menyebut penolakan memperpanjang izin Hotel Alexis terjadi pada era Gubernur Ahok dan Djarot.
"Ke saya langsung belum pernah disampaikan," kata Edy kepada CNNIndonesia.com di Mal Pelayanan Publik, Rabu malam (1/11).
Edy menjelaskan, pertimbangan untuk tidak memperpanjang izin Alexis baru dilakukan sejak Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Alexis habis pada akhir Agustus lalu.
Sejak itu ia mengumpulkan informasi mengenai praktik bisnis di Hotel Alexis. Memasuki bulan September, Alexis belum juga mengajukan perpanjangan izin.
Alexis baru mengajukan perpanjangan TDUP pada 14 Oktober. Pengajuan itu baru direspons dua hari kemudian setelah Anies Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno menjabat sebagai gubernur-wakil gubernur baru.
Edy lalu menceritakan sikap Anies mengenai Alexis.
Anies, tutur Edy, menanyakan status Alexis sejak hari pertama menjabat sebagai gubernur. Berdasarkan fakta, Edy lalu menjawab bahwa Alexis tengah mengajukan perpanjangan izin.
Alexis kemudian memberi surat kepada Pemprov DKI Jakarta pada 26 Oktober. Dalam suratnya, Alexis mempertanyakan sikap Pemprov DKI Jakarta yang belum menggubris permohonan perpanjangan izin.
Edy membalas surat Alexis itu pada 27 Oktober. Melalui surat bernomor 6866/-1.858.8, Edy memutuskan tidak memproses heregistrasi perpanjangan izin yang diajukan Alexis.
"Itu memang perintah Pak Gubernur," kata Edy.
Keputusan Pemprov DKI Jakarta itu diambil atas pertimbangan matang.
Edy menyatakan memilki banyak data kredibel terkait praktik bisnis prostitusi yang berjalan di Hotel Alexis. Salah satunya adalah informasi dari masyarakat.
"Hingga sampai pada kesimpulan bahwa ini tidak bisa diperpanjang," ucap Edy.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiati mengatakan Tim Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah memantau sejak Agustus atau dua bulan sebelum penyetopan izin aktivitas usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis.
Dari hasil pemantauan itu, diketahui bahwa izin Hotel dan Griya Pijat Alexis habis tanggal 29 Agustus 2017.
Alexis baru mengajukan perpanjangan izin pada tanggal 14 Oktober 2017 dengan pengajuan heregistrasi (daftar ulang) online TDUP Hotel dan Griya Pijat Alexis kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Dua hari setelah pengajuan izin dari Alexis, Anies-Sandi dilantik sebagai pemimpin Jakarta. Kemudian, kata Tinia, sesuai arahan Anies DPMPTSP menunda proses perpanjangan sambil menunggu hasil pemantauan yang berujung penolakan perpanjangan izin Alexis. (wis)
0 Komentar