Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan ciri-ciri pelaku penyiraman air keras kepada tim khusus pemantau penyelesaian kasus penyerangan air keras kepada dirinya di Komnas HAM. Hal ini dilontarkan oleh tim kuasa hukumnya Alghiffari Aqsa.
"Dugaan pelaku sebenarnya sudah kita ungkapkan kepada polisi saat pemeriksaan di Singapura dan sudah di BAP," kata Alghiffari di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (13/3) malam.
Diketahui, meski sudah berjalan selama 11 bulan, polisi sampai saat ini masih belum mampu menagkap pelaku penyiraman dan otak intelektual. Karena itu Alghiffari menduga pihak kepolisian menemui sejumlah hambatan untuk meneyelesaikan kasus kriminalisasi yang menimpa Novel ini.
"Memang kita menyadari bahwa kepolisian ada hambatan, seperti ada keenggangan untuk menyelesaikan kasus Novel," ucap pengacara publik LBH Jakarta ini.
Meski demikian, Yati Andriani yang juga tim kuasa hukum Novel menegaskan, pengungkapan pelaku penyiraman air keras bukan sepenuhnya tanggung jawab Novel sebagai korban, tetapi ini justru menjadi beban kepolisian.
"Berkaitan dengan terduga pelaku sekali lagi saya tegaskan, itu bukan tanggung jawab dari korban," ujar Yati.
Oleh karena itu, Yati menegaskan aparat kepolisian jangan hanya berdiam diri untuk mengupas siapa pelaku sekaligus otak di balik penyerangan terhadap Novel.
"Kami mendesak kewajiban penyidik (Polri) untuk segera mengungkap pelaku lapangan dan intelektualnya," pungkasnya.
(rdw/JPC)
0 Komentar