Ditemukan 601 PNS Tidak Diakui Instansinya


Hasil penyisiran Badan Kepegawaian Negara (BKN) sampai 4 November menyebutkan ada 601 PNS yang tidak diakui instansinya. Seluruh PNS tidak jelas menjadi pegawai di instansi pemerintahan manapun.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Karo Humas) BKN Heru Purwaka menuturkan, dalam rekapitulasi 27 Oktober ada 1.080 data PNS yang masih simpang siur.

Data itu adalah hasil dari program akbar BKN yakni pendataan ulang pegawai negeri sipil (PUPNS).

Setelah dilakukan penyisiran tahap pertama, sebanyak 479 orang PNS datanya dinyatakan telah klir.

’’Sekarang yang masih bermasalah dan kita cek sebanyak 601 orang PNS,’’ katanya di Jakarta kemarin.

Menindaklanjuti temuan itu, Heru menjelaskan BKN akan berkoordinasi dengan Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan. Tujuannya adalah untuk klarifikasi data apakah 601 PNS itu masih masih dalam daftar gaji di Kemenkeu.

Hasil dari klarifikasi nanti ada dua peluang. Yakni para PNS misterius itu masih masuk dalam daftar gaji di Kemenkeu dan tidak sudah tidak masuk dalam list gaji.

’’Jika nanti masih ada di daftar gaji, BKN akan turun ke instansinya,’’ jelasnya. Heru menegaskan, 601 PNS ini berstatus ’’misterius’’ karena selama proses PUPNS tidak melakukan updating data.

Kemudian jika nanti hasil dari Kemenkeu menyebutkan 601 PNS itu tidak masuk daftar gaji, BKN akan menghapus datanya dari sistem data PNS Indonesia.

Menurut Heru, ada sejumlah alasan PNS tidak masuk daftar gaji pegawai lagi. Di antaranya sudah tidak aktif sebagai PNS, meninggal dunia, mengundurkan diri, atau dijatuhi sanksi tindak pidana kemudian tidak melaporkan kepada BKN.

Anggota Komisi II (bidang pemerintahan dalam negeri) DPR Arteria Dahlan menyambut baik program PUPNS oleh BKN itu. Dia mengatakan, PNS di Indonesia memang perlu didata dengan valid. ’’Sumber datanya satu, di BKN,’’ tegasnya.

Terkait adanya PNS yang belum updating data, dia setuju dilakukan klarifikasi. Tujuannya adalah antisipasi jika ternyata data PNS itu masih aktif. Menurut dia, program PUPNS itu jangan sampai merugikan PNS yang sejatinya masih aktif tetapi kena hapus datanya. (indopos.co.id)

Posting Komentar

0 Komentar