Pengamat Hukum : Aturan Tanah di Jogja Melindungi Wong Cilik dari Wong Licik!


Pemberlakuan Surat Instruksi Wakil Gubernur DIY Nomor 898/I/A/1975 tentang Larangan Kepemilikan Hak atas Tanah bagi Warga Nonpribumi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), masih dibutuhkan saat ini

Pengamat hukum Universitas al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menjelaskan, instruksi ini melindungi golongan pribumi dan hak atas tanah adat di Yogyakarta tetap terjaga. Dia juga mengapresiasi putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta menolak gugatan atas instruksi 898/1975 tersebut.

"Putusan ini sangat bagus, karena mendukung instruksi Wagub saat itu yang visioner. Instruksi ini jelas melindungi pribumi atau warga negara yang lemah sesuai UU Pokok Agraria," kata dia di Jakarta, Jumat (2/3).

Suparji menambahkan bahwa secara hukum dan sosiologis di Yogyakarta, penerapan instruksi 898/1975 sudah tepat. Hal itu juga penting dilakukan untuk menjaga kelestarian budaya dan adat di DIY.

Status keistimewaan Yogyakarta sendiri merupakan mandat dari Negara sebagai organisasi kekuasaan dari Bangsa Indonesia, termasuk mempunyai kewenangan untuk menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan angkasa. Hal itu sudah ditegaskan dalam pasal 2 ayat (2) huruf b UU PA.

Ketika ditanya apakah aturan ini melanggar Hak Asasi Manusia dan SARA, Suparji berpendapat tudingan itu tidak bertentangan dengan hukum yang ada.

“Instruksi itu bertujuan melindungi kepentingan masyarakat ekonomi lemah (wong cilik) dan tentunya kebijakan itu merupakan hak atas keistimewaan Yogyakarta yang diberikan oleh negara, khususnya di bidang pertanahan,” tandasnya. [ian] 

Posting Komentar

0 Komentar