Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus dari Badan Reserse Kriminal Polri membongkar praktik impor ilegal bawang putih yang tak layak konsumsi. Dan yang mengerikan, setelah diperiksa di laboratorium, dalam bawang putih itu terkandung cacing nematoda.
Menurut Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga, bawang putih mengandung cacing itu diimpor dari China dan Taiwan. Pada label impor telah diubah dari untuk pembibitan menjadi untuk konsumsi.
"Menurut laboratorium yang bibit mengandung cacing nematoda yang tidak bisa dikonsumsi," kata Daniel Tahi Monang Silitonga di Gedung Bareskrim KKP, Kamis 31 Mei 2018.
Para pelaku, lanjut dia, tahu kalau hal itu ilegal. Meski bawang mengandung bibit penyakit mereka tetap melakukan tindakan curang itu demi keuntungan semata.
"Tersangka melakukan impor tadi bawang putih dengan memberikan keterangan yang menyesatkan atau pernyataan yang tidak benar sehingga merugikan konsumen," kata dia.
Dalam kasus ini, 300 ton bawang putih di Surabaya hasil impor para pelaku disita. Direktur PT. TSR, TKS ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena sengaja memperdagangkan bawang putih impor yang tidak sesuai peruntukan.
Kemudian, Direktur PT. PTI, MYI dan Direktur PT. CGM, TDJ selaku importir lain pun demikian. Seorang pejabat berinisial PN pun ditetapkan sebagai tersangka lantaran memberikan kewenangan sebagai pengendali dan pembiayaan barang impor.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 144 Juncto Pasal 147 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan; Pasal 62 JunctoPasal 8 ayat (1) UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Sedang kami dalami siapa saja yang terlibat dan apa saja perannya. Sebagian sudah kami panggil sebagai tersangka," ucapnya lagi. (ren)
0 Komentar